Pemkot Serang Akhiri Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rau

Pemkot Serang Akhiri Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rau

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sepakat mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan PT Pesona Banten Persada.

Langkah ini diambil seiring rencana Pemkot Serang untuk membangun ulang Pasar Induk Rau.

Kesepakatan penghentian kerja sama tersebut terungkap dalam rapat resmi yang digelar di Aula Setda lantai 3, Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin (27 Oktober 2025).

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil, Asda I Subagyo, Asda II Yudi Suryadi, sejumlah kepala OPD terkait, serta Direktur Utama PT Pesona Banten Persada Lutfi Ismail Ishak beserta jajaran manajemen perusahaan.

BACA JUGA : TKD Karang Taruna Cilegon Ditunda

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan atas dasar instruksi langsung dari Wali Kota Serang Budi Rustandi.

“Ya, jadi di dalam rapat tadi berkembang sesuai dengan instruksi Walikota.

Pada prinsipnya, baik PT Pesona maupun Pemkot Serang memiliki pemikiran yang sama, marwah yang sama, bahwa bersepakat untuk mengakhiri kerja sama,” ujar Wahyu kepada Banten Raya, Senin (27 Oktober 2025).

Menurut Wahyu, penghentian kerja sama ini dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

BACA JUGA : Juarai MTQ Pentas PAI Cilegon, Siswa SDIT Tahfidz Melaju ke Provinsi

“Jadi kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama ini melalui langkah-langkah yang tepat,

melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Meski kedua pihak telah menyatakan sepakat, Wahyu menyebut masih ada beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan,

di antaranya kondisi para pedagang, nasib tenaga kerja yang selama ini berada di bawah naungan PT Pesona Banten Persada, serta pengelolaan piutang perusahaan.

BACA JUGA : Investor Tunda Tanam Modal di Kawasan Industri Cileles

“Artinya, ini juga harus menjadi kajian yang dalam,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan, terdapat dua opsi yang tengah dipertimbangkan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut.

Pertama, melalui adendum perjanjian kerja sama yang diatur dalam kontrak manajemen Build, Govern, and Share (BGS). Kedua, dengan meminta legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Artinya Pemkot Serang memohonkan kepada Kejari mengenai petunjuk harus seperti apa, mengenai pertimbangan-pertimbangan dari kedua pihak, sehingga pengakhiran kesepakatan dari kedua pihak ini tidak melanggar aturan di kemudian hari,” jelas Wahyu.

BACA JUGA : Menteri Kebudayaan Resmikan Monumen Jalur Masuk Cornelis de Houtman Masuk Banten di Kota Serang

Ia menambahkan, sebenarnya perjanjian kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada masih berlaku hingga tahun 2029.

Namun, di tengah berjalannya kerja sama tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat memberikan saran agar dilakukan adendum terhadap perjanjian yang sudah berjalan beberapa tahun.

“Nah ini kan sudah berlangsung sekian tahun belum terlaksana, dan ini juga tadi kita sudah bahas.

Tetapi itu sudah tidak menjadi isu lagi, karena baik Pemkot Serang maupun PT Pesona sama-sama sepakat mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut, tetapi dengan mekanisme yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA : Menteri Kebudayaan Fadli Zon Cuci Muka Saat Meninjau Vihara Avalokitesvara Banten Lama

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan proses penghentian ini secara baik, transparan, dan saling menghormati.

“Iya, intinya sepakat. Tadi diusulkan oleh PT Pesona Banten Persada untuk melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kejari Serang,” tegasnya.

Meski begitu, ia menilai proses penghentian tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut berbagai aspek yang saling berkaitan.

“Nggak ada target, kan harus komprehensif pemikirannya, karena di situ ada tenaga kerja, ada yang lain-lainnya, jadi harus komprehensif pemikirannya.

BACA JUGA : Horison TC UPI Serang Buat Atraksi Temu Satwa Tiap Akhir Pekan

Tapi sesegera mungkin sesuai dengan petunjuk Pak Walikota,” ucap Wahyu.

Menurutnya, pihak PT Pesona Banten Persada dapat menerima dan memahami arah kebijakan Pemkot Serang tersebut.

“Alhamdulillah PT Pesona juga memahami berkaitan dengan rencana pembangunan PIR oleh Pak Walikota.

Dan insya Allah ini bisa dilalui dengan baiklah untuk kedua belah pihak,” katanya dengan optimistis.

Wahyu menambahkan, dari sisi Pemkot Serang, pemutusan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan aset daerah dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, sekaligus mendukung rencana strategis pembangunan ulang PIR yang diinisiasi Wali Kota.

BACA JUGA : Ribuan P3K Paruh Waktu Pemkot Serang Bersorak Usai Dilantik

“Kalau dari sisi Pemkot Serang banyak hal lah. Tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah,

yang kedua bagian dari mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan tentunya yang ketiga adalah bagian dari Pak Walikota untuk melakukan pembangunan PIR,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pesona Banten Persada, Lutfi Ismail Ishak menegaskan bahwa penghentian perjanjian kerja sama tersebut tidak bisa dilakukan serta merta, melainkan harus melalui proses dan memenuhi sejumlah syarat.

“Tadi dalam rapat juga kami menyampaikan opsi, bahwa pemutusan kerja sama bisa saja terjadi, tetapi kan bersyarat, ada hal-hal yang harus juga dipenuhi,” ujarnya.

BACA JUGA : Berprestasi di The Crown Season, Tim Prasasti SMP 6 Kota Serang Dikunjungi Wakil Wali Kota Serang

Lutfi menjelaskan, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain potensi hilangnya pendapatan perusahaan,

piutang pedagang, serta nasib para karyawan yang selama ini bekerja di bawah pengelolaan PT Pesona Banten Persada.

“Pada dasarnya kami mendukung, tetapi tentu bersyarat. Masih banyak hal yang harus dibahas dan disepakati.

Jadi bukan berarti langsung diputus begitu saja, tetapi bersyarat (harus dengan perhitungan dan komitmen yang jelas),” ucapnya.

BACA JUGA : P3K Pemkot Serang Perlihatkan SK Usai Dilantik

Selain itu, Lutfi juga menyoroti pentingnya kejelasan sumber pendanaan dalam rencana pembangunan ulang Pasar Induk Rau oleh Pemkot Serang.

“Kami juga perlu memastikan bahwa jika Pasar Rau akan dibangun ulang, sumber dananya pun harus jelas, apakah sudah tersedia dari APBD atau belum.

Kalau memang sudah ada kepastian anggarannya, kami tentu tidak keberatan,” katanya.

Kendati demikian, Lutfi menegaskan bahwa perusahaannya tetap mendukung program pemerintah, terutama yang berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat dan perbaikan fasilitas publik.

BACA JUGA : Santri Harus Bisa Dakwah Via Medsos

“Kami pada prinsipnya mendukung program pemerintah, khususnya dalam hal peningkatan perekonomian, termasuk upaya membangun Pasar Rau agar menjadi lebih baik ke depannya.

Tentunya hal itu akan berbasis pada anggaran APBD,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, baik Pemkot Serang maupun PT Pesona Banten Persada berkomitmen untuk menuntaskan proses penghentian kerja sama secara damai, tertib,

dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga rencana pembangunan ulang Pasar Induk Rau dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Serang.(harir)

Pos terkait