399 Pekerja Dipecat Sepanjang 2025

WhatsApp Image 2025 03 16 at 14.08.47

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 399 perkerja di Kota Cilegon dipecat atau mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dengan perusahaan.

Angka PHK ini terjadi sejak Januari sampai November 2025. Berdasarkan data, 72 persen pekerja dipecat dengan alasan efisiensi anggaran perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Faruk Oktavian menyatakan, ada 80 perusahaan yang melakukan PHK, dengan jumlah karyawan yang dipecat mencapai 399 orang.

Bacaan Lainnya

“Total 399 orang dari Januari sampai sekarang (pertengahan November). Total ada 80 perusahaan yang melakukan PHK,” katanya, Senin (10 November 2025).

BACA JUGA : Simbol Perlawanan terhadap Penindasan

Faruk menjelaskan, ada beragam alasan PHK dilakukan misalnya efisiensi perusahaan, habis kontrak, pensiun, mengundurkan diri dan melakukan pelanggaran.

Namun, untuk terbanyak yakni mencapai 72 persen karena efisiensi dari perusahaan, sehingga harus mengurangi tenaga kerja. “72 persen karena ada efisiensi dari perusahaan,” jelasnya.

Faruk menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah jumlah PHK meningkat atau tidak dibandingkan tahun sebelumnya. “Itu harus buka laptop untuk datanya,” imbuhnya.

Faruk menyatakan, dari jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada yang mengajukan sengketa PHK. Namun, dalam catatan di Dinsnaker Kota Cilegon tetap dicatat sebagai PHK.

BACA JUGA : Diresmikan Prabowo, PT Lotte Serap 51 Persen Warga Cilegon

“Tapi kalau di catatan kami yang PHK itu sudah sah. Karena kedua belah pihak sepakat atau keputusan pengadilan,” paparnya.

Walikota Cilegon Robinsar menyampaikan, adanya PHK dari perusahaan tentu karena kondisi ekonomi saat ini mengalami efisiensi.

Namun dirinya juga berharap seiring ada banyaknya investasi bisa mengedepankan warga lokal untuk bekerja.

“Yah karena kondisi sekarang. Dengan investasi yang masuk nanti kita akan minta dan imbau untuk bisa menerima warga lokal,” ujarnya. (uri)

Pos terkait