BANTENRAYA.CO.ID – Melania Bastian, Komisaris PT Jelma Rangga Gading, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,
dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (15 Desember 2025).
Perempuan berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi memanipulasi data pekerjaan fiktif terkait layanan Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome pada PT Telkom Akses Tangerang,
anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang merugikan keuangan negara Rp2,36 miliar.
BACA JUGA : Andra Tinjau Bencana, Dimyati Kirim Doa
JPU Kejari Kota Tangerang Tommy Detasaria mengatakan jika Melania terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipkor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan terdakwa Melania Bastian dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono.
Selain pidana badan, Melani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara itu uang pengganti kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh terdakwa Ari Bastian.
Diketahui mantan Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang Ari Bastian, dan mantan Site Manager Provisioning and Migration Rendra Setyo Argo Kusumo dihukum 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Maret 2025 lalu.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Melania Bastian, Komisaris PT Jelma Rangga Gading, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek layanan Pasang Sambung Baru dan migrasi jaringan Indihome pada PT Telkom Akses Area Tangerang.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama dua pegawai PT Telkom Akses, yakni Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migration serta Rendra Setyo Argo Kusumo, dengan cara memanipulasi data pekerjaan agar seolah-olah telah dilaksanakan di lapangan.
BACA JUGA : 4.631 Honorer Diankat PPPK Paruh Waktu
Manipulasi dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022 dengan membuat dokumen pekerjaan fiktif berupa Berita Acara Serah Terima, rekonsiliasi pekerjaan, dan invoice penagihan.
PT Jelma Rangga Gading yang merupakan mitra resmi Telkom Akses mengajukan tagihan atas pekerjaan tersebut tanpa melakukan pengecekan kebenaran data dan realisasi pekerjaan.
Dalam praktiknya, data pekerjaan dikumpulkan melalui pihak perantara atas arahan pegawai internal Telkom Akses.
Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Akses membayarkan dana proyek fiktif senilai Rp2.366.038.078.
BACA JUGA : Tiga Ruang Kelas SDN Banten Indah Permai Dibangun Dengan Dana CSR
Dana itu kemudian dialirkan ke rekening yang dikuasai terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Melania Bastian diketahui mengendalikan penuh operasional PT Jelma Rangga Gading meskipun secara formal perusahaan dipimpin oleh direktur yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Melania mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)








