Siswa Tak Satu Suara

Siswa Tak Satu Suara
Foto anak SMAN 1 Kota Serang saat sedang beraktivitas.

BANTENRAYA.CO.ID – Rencana penerapan aturan pembatasan penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah menuai pro dan kontra dari kalangan siswa.

Para siswa tak satu suara. Ada siswa yang sepakat, ada juga yang tidak.

Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga fokus belajar para siswa.

Namun di sisi lain, siswa menilai pembatasan perlu diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat proses pembelajaran maupun kebutuhan komunikasi.

BACA JUGA : Bos Apotek Gama Divonis Denda Rp1,2 Miliar

Salah seorang siswa SMAN 1 Kota Serang Salwa mengaku setuju dengan adanya pembatasan penggunaan HP selama jam pelajaran.

Menurutnya, pembatasan justru diperlukan untuk menciptakan suasana kelas yang lebih kondusif dan mencegah siswa terdistraksi oleh aktivitas di luar pelajaran.

“Kalau cuma dibatasi penggunaannya, gak apa-apa. Saya setuju aja, karena kan supaya enggak ada yang asik sendiri (main HP) pas lagi jam pelajaran,” ujarnya kepada Banten Raya, Senin (2 Februari 2026).

Kendati demikian, Salwa mengaku tidak setuju jika kebijakan tersebut berubah menjadi larangan total membawa HP ke sekolah. Ia menilai, di era pembelajaran digital saat ini, HP masih dibutuhkan sebagai alat bantu belajar.

BACA JUGA : 3 ASN Pemprov Promosi Eselon II

“Kalau sampai dilarang total sih enggak setuju. Kadang pembelajaran itu ada yang harus kita cari juga di internet, dan itu mau enggak mau pakai HP,” katanya.

Selain itu, Salwa juga menyoroti fungsi HP sebagai sarana komunikasi, terutama bagi siswa yang tidak membawa kendaraan pribadi.

“Apalagi kalau kayak saya, perlu HP buat komunikasi ke orang tua atau pesan ojek online buat pulang sekolah. Jadi kalau dibatasi masih oke, tapi kalau dilarang total ya keberatan,” ungkapnya.

Pendapat serupa disampaikan siswa SMKN kelas 10, Hafidz. Ia mengaku tidak mempermasalahkan adanya pembatasan karena aturan serupa sebenarnya telah lama diterapkan di sekolahnya, khususnya di dalam kelas.

BACA JUGA : Pedagang Daging Mogok Jualan

“Kalau saya biasa aja. Karena emang sebelumnya juga sudah begitu. Saat jam pelajaran HP dimatikan, disimpan, kecuali kalau disuruh cari sesuatu di internet,” tuturnya.

Hafidz menilai, selama penggunaan HP diatur dengan jelas dan berada di bawah pengawasan guru, pembatasan tidak akan menjadi masalah bagi siswa. “Itu juga harus seizin guru,” katanya.

Ia menambahkan, yang terpenting bukan soal boleh atau tidaknya membawa HP, melainkan kedisiplinan siswa dalam mengatur waktu penggunaan perangkat tersebut.

“Sekarang kan apa-apa ada di HP. Jadi kalau enggak bawa sama sekali ya gimana juga. Yang penting kita tahu waktu pas pakainya,” ujarnya.

BACA JUGA : D Gria Family Hotel Harga Terjangkau, Pelayanan Prima

Sementara itu, penolakan datang dari Arin, salah satu pelajar SLTA di Kabupaten Lebak. Menurut Arin, pembatasan penggunaan ponsel di sekolah memunculkan rasa keberatan dari para siswa.

Apapun alasannya, bagi sejumlah siswa ponsel merupakan barang penting yang tak boleh lepas dari genggaman.

Bukan hanya akan mendukung proses pembelajaran formal, ponsel disebut bisa menjadi alat bantu mengekspresikan kreatifitas para siswa.

“Jadi malah mundur pendidikan kita kayaknya kalau di sekolah ponsel dibatasi. Alasan biar lebih fokus dan lain-lain tetap gak bisa diterima. Kalau dibatasi malah bakal diam-diam penggunaannya,” kata Arin.

19 Persen Remaja Banten Tak Sekolah

Sementara itu, pihak sekolah menegaskan bahwa penerapan aturan pembatasan HP masih berada pada tahap sosialisasi dan belum diberlakukan secara penuh.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat SMKN 2 Kota Serang Pameila mengatakan, sekolah masih mematangkan mekanisme pelaksanaan agar aturan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kegelisahan di kalangan siswa maupun orang tua.

“Karena ini baru kami terima minggu kemarin, jadi saat upacara sudah saya sampaikan ke anak-anak terkait adanya aturan tersebut.

Setelah itu, kami juga menggelar rapat untuk membahas mekanisme penerapannya,” ujar Pameila.

BACA JUGA : Granoolize: Tempat Ngopi dengan Smoking Room yang Adem

Ia menjelaskan, sekolah akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk penyediaan tempat khusus untuk menyimpan HP siswa selama jam pelajaran berlangsung.

“Kalau untuk mekanisme pelaksanaannya, kami mengikuti aturan. Disebutkan pihak sekolah harus menyediakan tempat untuk menyimpan HP, dan itu nanti akan kami lakukan,” katanya.

Meski belum diberlakukan secara resmi, Pameila mengungkapkan bahwa SMKN 2 Kota Serang pada dasarnya telah menerapkan pola pembatasan penggunaan HP jauh sebelum adanya aturan dari Dinas Pendidikan.

“Anak-anak kami sudah dibiasakan. Kalau di kelas, HP dimatikan dan disimpan. Kecuali kalau memang ada tugas tertentu yang mengharuskan mencari informasi, baru boleh digunakan,” ujarnya.

BACA JUGA : 19 Persen Remaja Banten Tak Sekolah

Ke depan, pihak sekolah berencana memperluas sosialisasi dengan melibatkan orang tua atau wali murid agar terdapat kesamaan pemahaman antara sekolah dan keluarga terkait kebijakan tersebut.

“Kita sosialisasikan dulu, tidak hanya ke siswa tapi juga ke orang tua atau wali murid, supaya mereka tahu dan memahami adanya aturan dari Dindik ini,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta.

Kepala SMAN 1 Panggarangan Cahya Irawan mengungkapkan bahwa surat edaran dari Dindik Banten telah diterima pihak sekolah pada Kamis sore pekan lalu. Sebagai tindak lanjut awal, sekolah akan membentuk Satgas pada pekan ini.

BACA JUGA : Siswa Diberi Makanan Kering

“Pertama kami membuat Satgas di tingkat satuan pendidikan. Kemudian Satgas itu nantinya akan merancang juknis.

Karena dilihat dari surat edaran itu kan hanya membatasi, kemudian untuk penggunaan ponsel dalam proses pembelajaran perlu ada juknis yang mengatur,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan, juknis yang disusun oleh Satgas akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Aturan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah agar memiliki kekuatan dan kejelasan dalam penerapannya.

BACA JUGA : 100 Siswa SD Calung Diedukasi Soal Keuangan oleh KKM Kelompok 93 Untirta dan OJK

Menurutnya, sebelum diterapkan secara penuh, rancangan juknis itu akan dibahas bersama seluruh warga sekolah.

Mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah agar kebijakan berjalan dengan pemahaman yang sama.

Terkait komposisi Satgas, Cahya menyebutkan bahwa tim pengawas akan melibatkan unsur pimpinan sekolah dan guru. Ia memastikan tidak ada pembedaan status kepegawaian dalam pelibatan tersebut.

“Di Satgas itu tentunya para wakil kepala sekolah, kemudian pembina OSIS. Entah segemuk apa Satgasnya, kita sedang merancang di tataran Wakasek. Itu pasti semua wali kelas juga akan masuk,” imbuhnya.

BACA JUGA : Kader Gerindra Berjibaku di Tengah Banjir

Secara teknis, Cahya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan total penggunaan ponsel.

Siswa masih diperbolehkan menggunakan handphone jika memang dibutuhkan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau asesmen tertentu.

Namun, jika tidak sedang digunakan untuk pembelajaran, ponsel siswa akan diamankan oleh pihak sekolah.

Untuk itu, sekolah berencana menyiapkan loker atau tempat penyimpanan sementara yang bersifat fungsional.

BACA JUGA : SMAN 1 Cigemblong Sebut SPPG Kerap Bikin Kesalahan

“Apabila tidak sedang diperlukan pada saat pembelajaran, ya paling sekolah menyiapkan semacam loker menampung handphone siswa.

Mungkin sementara untuk memastikan keamanan penyimpanan, kita menyiapkan tempat apa saja yang sifatnya fungsional,” terangnya.

Lebih jauh, Cahya mengakui penerapan aturan ini berpotensi memengaruhi psikologis siswa, terutama bagi mereka yang terbiasa memegang ponsel setiap saat.

Ia memperkirakan akan ada fase adaptasi di awal penerapan kebijakan. “Psikologis karena biasa pegang handphone tidak lepas, lalu kita tarik dan amankan.

BACA JUGA : 3 ASN Pemprov Promosi Eselon II

Mungkin awal-awal saya menganggap siswa seperti merasakan ‘lengiteun’ atau kehilangan sesuatu,” terang dia.

Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria mengaku belum dapat memberikan komentar secara rinci terkait kebijakan tersebut.

Ia menyebut aturan itu merupakan kebijakan resmi dari Dindik Banten yang harus ditindaklanjuti. “Aturan kan dari Dindik, Kepsek hanya meneruskan,” kata Dini.

Meski demikian, Dini menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif bagi siswa. (raffi/aldi)

Pos terkait