BANTENRAYA.CO.ID – Terbukti menipu KH Matin Syarkowi dan 3 keluarganya dengan total kerugian Rp725 juta, Agus Sopyandi pengusaha travel haji asal Pandeglang, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3 Februari 2026).
Majelis Hakim yang diketuai Yona Lamerrosa Kertain menyatakan, jika terdakwa Agus Sopyandi terbukti bersalah pasal 121 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dakwaan jaksa.
“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sopyandi oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” katanya kepada terdakwa disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Hendra Melyana.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, pengusaha travel haji PT Azwa Tours Group ini dituntut pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
BACA JUGA : Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas, Polda Razia 14 Hari
Pertimbangannya bahwa PT Azwa Tours Group tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dari Kementerian Agama RI. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap korban.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbutannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten Hendra Melyana disebutkan jika, peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2024 di Komplek Tembong Indah, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Awalnya, terdakwa menawarkan kepada KH Matin Syarkowi paket perjalanan ibadah haji melalui jalur haji khusus dengan biaya Rp185 juta per orang.
BACA JUGA : Bos Apotek Gama Divonis Denda Rp1,2 Miliar
Paket tersebut ditawarkan melalui biro perjalanan milik terdakwa, PT Azwa Tours Group, di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Terdakwa menyebut pelaksanaan ibadah haji akan menggunakan Visa Ziarah/Sasiyah Multiple dan meyakinkan calon jemaah bahwa visa tersebut aman, resmi, serta dapat digunakan untuk berhaji, lengkap dengan gelang dan kartu identitas khusus haji.
Atas penjelasan tersebut, KH Matin mempercayai terdakwa dan menyetujui keberangkatan haji tahun 2024 bersama tiga orang anggota keluarganya.
Selanjutnya, ulama ternama di Banten itu menyerahkan uang sebesar Rp725 juta untuk keberangkatan empat orang jemaah.
BACA JUGA : Kader Gerindra Berjibaku di Tengah Banjir
Namun, saat KH Matin dan keluarganya berangkat ke Arab Saudi dan hendak melaksanakan ibadah haji, diketahui bahwa Visa Ziarah/Sasiyah Multiple tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang penggunaan visa tersebut untuk pelaksanaan haji.
Selain itu, sebagian besar fasilitas yang dijanjikan terdakwa tidak dipenuhi. Jemaah hanya memperoleh tiket pesawat keberangkatan, hotel di Madinah, hotel di Mekkah selama enam hari, serta pembayaran dam tamattu.
Fasilitas penting lain seperti transportasi, mutowif, tasreh, Armuzna, city tour, konsumsi, hingga tiket dan akomodasi kepulangan tidak diberikan.
BACA JUGA : Bos Apotek Gama Divonis Denda Rp1,2 Miliar
Agar tetap dapat melaksanakan ibadah haji, pada Juni 2025 KH Matin terpaksa mengeluarkan biaya tambahan secara pribadi sebesar Rp845.050.187.
Berdasarkan keterangan Mokhamad Saekhu dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, PT Azwa Tours Group milik terdakwa tidak terdaftar sebagai PIHK maupun PPIU, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan tertanggal 2 Oktober 2025.
Usai pembacaan vonis majelis hakim, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut, dan mengaku pikir-pikir. (darjat)





