Enam Izin Parkir Khusus di Cilegon Dipungli

1 SIDANG PARKIR
KETERANGAN SAKSI: Merizal Arifin saat menjadi saksi dalam perkara kasus suap perizinan parkir di eks Terminal Pasar Kranggot, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (10/11).

SERANG, BANTEN RAYA- Enam izin parkir khusus di Kota Cilegon diduga dipungli oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot, Kota Cilegon sebesar Rp530 juta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (10/11).

Kelima parkir khusus tersebut yaitu Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panggung Rawi, Pondok Cilegon Indah (PCI), Pasar Kranggot, Simpang Cilegon, Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), dan Terminal Merak.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Plh UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin, staf pengelola parkir UPT Parkir Dishub Cilegon Sapri Supriyadi, tenaga harian lepas (THL) Dishub Cilegon Jhoni Izar, dan Kasi Angkutan Dishub Cilegon Fitria Achmad.

Saksi Merizal Arifin mengatakan, selain parkir khusus Kranggot, ada beberapa parkir khusus lainnya yang dimintai tarif untuk mengurus izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

“Parkir khusus ada lima, enggak ada anggaran. Masalah itu tidak tau (jumlah uang yang diminta). RSUD ada anggarannya (pungli), setau saya ada uangnya. RSUD, PCI, Pasar Kranggot, Simpang, BPRS. Tidak tau (nilai uangnya), tapi ada (uangnya),” kata saksi kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU, kuasa hukum dan terdakwa.

Merizal menjelaskan, untuk pengurusan izin parkir khusus di BPRS-CM dirinya menerima uang Rp25 juta. Namun dirinya mengklaim jika uang tersebut untuk operasional.

“Menerima Rp25 juta sebanyak dua kali (Rp10 dan Rp15 juta) tidak tau. Itu operasional (taunya). Bulan Maret membantu konflik di BPRS. Nggak dikembalikan karena itu operasional,” jelasnya.

Disinggung terkait kasus eks Terminal Pasar Kranggot, Merizal mengungkapkan dirinya mengetahui adanya pertemuan dengan Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya di Hotel Ledian Kota Serang.

“Seluruhnya Rp400 juta info dari pihak lain. Lihatnya Rp100 juta dari Anggi (disuruh terdakwa). Yang Rp100 juta ada, gak dapat bagian,” ungkapnya.

Merizal juga mengaku sempat meminta bagian kepada Kadishub Uteng, setelah mengetahui adanya pungli pengurusan izin. Namun diabaikan oleh Uteng.
“Sambil menanyakan ke Pak Kadis (Uteng), kumaha komandan, minta soal parkir. Iya (nggak kebagian),” jelasnya.

Merizal menegaskan, dirinya diperintahkan menjadi Plh UPT Parkir oleh Kadishub, mengambil alih jabatan kepada UPT Parkir yang dibebas tugaskan oleh Uteng tanpa prosedur yang berlaku.

“Tahun 2020 Plh UPT Parkir, saya staf menggantikan Pak Lutfi (Kepala UPT Parkir). Saya hanya ditugaskan agar regulasi bisa berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, koordinator lapangan parkir Jhoni Izar membenarkan jika ada beberapa pengurusan parkir yang dimintai uang oleh Dishub atas perintah Kadishub Cilegon.

“Pernah cerita ada, kalau jadi syarat enggak tau. Beda-beda, RSUD enggak tau, Cilegon City enggak karena itu udah lama. TTM kurang lebih Rp200 juta cerita pengelola ke UPT Parkir dan Pak Kadis,” katanya.

Jhoni menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Uteng, dirinya pernah mendengar adanya penyerahan uang dari pengelola parkir eks Terminal Pasar Kranggot yang diserahkan secara bertahap.

“Mendengar transfer Rp150 juta, obrolan setelah dari kejaksaan ada lagi Rp40 juta, ada transfer Rp20 juta, transfer Rp50 juga. Dengernya setelah pemeriksaan di Kejati. Di Laguna Rp300 juta, di Ledian Rp100 juta,” jelasnya.

Jhoni juga mengaku pernah menerima uang Rp5 juta untuk operasional, dan Rp50 juta pembayaran piutang Kadishub Cilegon.

“Pernah dikasih Rp5 juta waktu pemasangan alat. Setelah pertemuan, untuk pengawasan. Rp50 juta uang pinjaman, sebelum jadi kadis. Dibayar setelah tahun 2020,” ujarnya.

Saksi lainnya, Kasi Angkutan Dishub Cilegon Fitria Achmad mengatakan dirinya pernah menerima uang Rp5 juta yang diterimanya dari Jhoni Izar untuk pengurusan parkir di Simpang Cilegon oleh PT BHS.

“Dari Jhoni Rp5 juta membawa PT BHS di Landmark. Teknisnya tidak tau. Awalnya tidak tau, informasi dari Alwi, BHS ngasih Rp250 juta,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Uteng Afendi mengatakan uang Rp50 juta yang diberikan ke Jhoni tidak ada kaitannya dengan izin parkir. Selain itu, sebagian uang Rp400 juta dari PT Damar Aji Mufidah Jaya digunakan untuk uang kerohiman ke masyarakat

“Rp50 juta bukan perparkiran, ada kerjaan di luar yaitu angkutan. Uang Rp80 juta itu uang kerohiman kepada masyarakat, dari uang yang Rp400 juta,” katanya.

Uteng juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan Merizal sebagai tersangka, dalam perkara yang menjeratnya. Sebab anak buahnya itu ikut terlibat di dalamnya.
“Dia itu koki, untuk itu saya minta demi keadilan ini (Merizal) ditahan,” pintanya.

Anggota Majelis Hakim Novalinda Arianti menilai dalam kasus itu Merizal turut serta membantu terdakwa. Sehingga layak untuk dijadikan tersangka. “Harusnya anda menemani dia (Uteng) di sini (jadi terdakwa),” jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (darjat)

Pos terkait