SERANG, BANTEN RAYA- Ratusan buruh Banten yang tergabung dalam berbagai serikat kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (10/11). Mereka mengaku akan terus berdemo hingga tuntutan mereka agar upah minimum kabupaten kota (UMK) 2022 naik 13,5 persen dikabulkan.
Pantauan Banten Raya, demo buruh kali ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Menggunakan sepeda motor, setibanya di sana mereka langsung menggelar orasi secara bergantian di atas mobil komando. Mereka menyuarakan agar Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengabulkan tuntutan mereka.
Saking banyaknya peserta aksi yang turun, ruas Jalan Syekh Nawawi Al Bantani dari arah Palima ke Boru nyaris tertutup. Meski demikian, arus lalu lintas tetap berjalan lancar meski cenderung padat saat melewati titik aksi.
Ketua Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani mengatakan, bahwa perjuangan buruh agar aspirasinya didengar tidak akan pernah surut. Terlebih dengan pernyataan Gubernur Banten yang menyebut tak akan memenuhi tuntutan buruh meski didemo.
“Ditanggapi seperti itu semakin masyarakat buruh ini akan semakin menyampaikan kekecewaannya,” ujarnya kepada Banten Raya.
Ia menjelaskan, alasan gubernur yang mengikuti aturan pusat sehingga tak mengabulkan tuntutan buruh merupakan alasan yang kurang tepat. Menurutnya, sebagai negara hukum, benar jika daerah mengikuti ketentuan yang diatur oleh pusat. Akan tetapi, jika aturan tersebut tak cocok diterapkan di daerah mengapa Banten harus terus mengikutinya.
“Artinya, justru itu menjadi sesuatu yang ingin diubah mindset-nya oleh kalangan buruh bahwa pemerintah daerah punya hak untuk melakukan diskresi,” katanya.
Saukani mengungkapkan, saat menjadi Walikota Tangerang, WH pernah mengajukan UMK yang justru melebihi DKI Jakarta. Oleh karena itu, mengapa saat ini hal itu tak kembali dilakukan. Bahkan, Ia merasa kecewa dengan Gubernur Banten karena selama dirinya menjadi perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, orang nomor satu di Banten itu tidak pernah duduk bersama.
“Kekecewaan yang amat sangat, dua periode saya mewakili dari unsur SPSB, yang notabene ketua LKS adalah Gubernur Banten tapi enggak pernah duduk bareng. Didatengi ke rumah dinas lari ke rumah pribadi, Didatengi ke rumah pribadi dia kabur lagi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dengan semakin mepetnya waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2022 maka buruh akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi secara langsung dengan berunjuk rasa.
“Itu (berunjuk rasa) sih selalu karena sekarang ini sudah seperti anak bertingkah kepada orang tua lah. Siapa tahu orang tuanya mau mikirin,” tuturnya.
Setelah berdemo, sekitar pukul 14.30 WIB mereka ditemui oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten M Nizar dan Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan. Sementara dari unsur pemerintah ada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi.
Di atas mobil komando buruh, M Nizar mengatakan, bahwa sebagai wakil rakyat dirinya sudah pasti akan menyuarakan apa yang disampaikan oleh para buruh. Terlebih, apa yang disampaikan buruh kali ini adalah jeritan hati rakyat.
“Untuk mewakili tentu kami mengerti betul, hari ini kami mendengar betul itu adalah jeritan yang paling dalam dari hati terdalam,” katanya.
Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu akan menyampaikan tuntutan buruh secara langsung kepada gubernur. “Berikan kami waktu untuk menyampaikan kepada kepala daerah kita, bapak gubernur,” tegasnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, idealnya untuk penetapan upah minimum adalah dengan memenuhi rumus pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Kondisi saat ini adalah hak pekerja seringkali dianggap sebelah mata.
“Apalagi dengan banyaknya yang menganggap UMP ini sebagai upah layak, sehingga banyak yang memberikan hak hanya berbatas pada UMP yang belum layak. padahal UMP biasanya berlaku pada masa kerja 0-1 tahun,” katanya.
Menurutnya, soal penetapan UMP sendiri semua pihak sering dibenturkan dengan dilema bila UMP dan juga kenaikannya dianggap terlalu besar dan memberatkan pengusaha. Itu terutama di industri padat karya, ini juga bisa mengakibatkan investor lari.
“Bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian,” ungkapnya.
Politikus Golkar itu menegaskan, tidak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional. Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimumnya.
Sementara untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum. Tetapi untuk kenaikan upah minimum hingga 13,5 persen, harus benar-benar dihitung secara proporsional.
“Nampaknya 8 persen masih wajar. Semoga gubernur dan tripartit bisa mengakomodir ini dan buruh bisa menerima. Apalagi jika sampai di angka 13,5 persen,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan oleh buruh selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur. Untuk penetapan UMP dan UMK pihaknya juga dalam waktu dekat akan menggelar rapat Dewan Pengupahan. “Akan kami sampaikan ke gubernur,” ujarnya.
Seperti diketahui, untuk tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54. Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020. Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.
Sementara aturan pembahasan UMP dan UMK 2022 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru. (dewa)