BANTENRAYA.CO.ID – Tiga oknum anggota diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten setelah diduga terlibat pesta minuman keras di Markas Polisi (Mako) Polsek Baros.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan internal dan terancam sanksi apabila terbukti melanggar disiplin.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya sejumlah anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Saat ini Polda Banten melalui Bidpropam telah mengambil langkah tegas terhadap personel yang diduga melanggar aturan.
BACA JUGA : Al Khairiyah Pelopor Pendidikan Islam
“Polda Banten melalui Bidpropam telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” katanya kepada awak media, Senin (11 Mei 2026).
Menurut Maruli, Polda Banten berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melanggar aturan. Di sisi lain, institusi juga memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam melayani masyarakat.
“Terhadap personel yang berprestasi, kami juga memberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Maruli mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan maupun membutuhkan pelayanan kepolisian agar memanfaatkan layanan darurat 110.
BACA JUGA : LPTQ Kabupaten Serang Genjot Pembinaan di Zona V
“Kepada masyarakat yang mendengar, mengetahui, maupun membutuhkan pelayanan kepolisian, tersedia layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis tanpa dipungut biaya,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria memastikan akan memberikan sanksi terhadap tiga anggota Polsek Baros, jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Selain memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, kami juga konsisten memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” katanya
Yudha menerangkan saat ini dirinya telah memerintahkan Kasi Propam untuk melaksanakan proses penindakan, dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri yang berlaku.
BACA JUGA : Hari Pendidikan Nasional: Ketika Karakter Melemah, Guru Kehilangan Wibawa
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembinaan internal guna menciptakan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. (darjat)





