BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengantisipasi potensi aliran sesat yang meresahkan masyarakat.
Antisipasi tersebut dilakukan menyusul adanya Yayasan Cahaya Diri Sejati yang berencana ekspansi ke wilayah Kecamatan Padarincang untuk mengembangkan kawasan pendidikan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, pihaknya dengan dinas terkait sudah meninjau langsung ke lokasi dan bertemu dengan pemilik lahan yang bernama Wayang Hadi Kusumo.
“Kemarin kita cek ke lapangan, ketemu juga dengan Pak Wayang. Sementara ini dia fokus ke wisata dulu. Untuk pendidikan kita juga belum tahu akan dibangun kapan,” ujarnya, Rabu (2 September 2026).
BACA JUGA : Gagal Ginjal Didominasi Usia Muda
Ia mengakui adanya keresahan masyarakat Padarincang terkait ajaran yang dibawa yayasan tersebut. Diketahui yayasan tersebut pernah disorot Majelis Ulama Indonesia karena mengajarkan aliran sesat Bab Kesucian.
“Karena ini isu-isu yang berkembang itu, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar tetap waspada.
Kalau memang terjadi hal-hal yang menjadi kecemasan warga Kabupaten Serang, ya selalu tetap berkoordinasi dengan Muspika, dengan MUI,” katanya.
Untuk pencegahan, Kesbangpol akan berkoordinasi intensif dengan MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.
BACA JUGA : Investasi Tak Lagi Harus Rumit, bank bjb Hadirkan Pilihan SR025 Mulai Rp1 Juta
“Kita juga harus berkoordinasi dengan MUI, dengan pihak kecamatan terutama. Kecamatan ini harus bisa mengkondisikan isu-isu yang berkembang dari masyarakat. Jangan sampai isu ini menjadi isu nasional,” jelasnya.
Pihaknya memastikan akan mengantisipasi dan mencegah apabila terdapat tanda-tanda ajaran yang menyimpang di tengah-tengah masyarakat.
“Kita juga kan belum tahu keberadaan mereka di sana betul atau tidak. Ini perlu kita antisipasi, kita cegah. Masyarakat juga jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal yang belum pasti.” paparnya.
Haryadi meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada kegiatan pendidikan di lokasi tersebut. Pemkab akan terus memantau perkembangannya.
BACA JUGA : Karyawan Indomaret Ancam Mogok Kerja
“Ajaran itu kan pendidikan belum dilaksanakan. Soal yayasan kita belum sampai sejauh itu karena memang dia fokus di wisata, kalau memang dia sudah mulai membeli lahan, nah kita antisipasi lagi ” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengatakan, kegiatan di lahan seluas delapan hektare yang sempat menjadi sorotan dihentikan sementara karena belum mengantongi izin apapun.
“Hasil penelusuran ke lapangan ternyata di sana memang belum ada izin apapun. Pemilik yang sekarang itu hasil take over dari pemilik sebelumnya yang sifatnya perorangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilik saat ini menguasai lahan sekitar delapan hektare. Namun rencana pembangunan sarana pendidikan akan dilakukan di lahan 25 hektar di lokasi berbeda.
BACA JUGA : bank bjb dan YKEP Perkuat Sinergi, Perluas Pemanfaatan Produk dan Layanan Perbankan
“Di tempat yang sekarang dia sudah kuasai itu kurang lebih 8 hektar. Rencana ke depannya di 25 hektar di titik lain digunakan untuk sarana pendidikannya,” katanya.
Pihaknya menyarankan pemilik segera mengurus kelengkapan perizinan sebelum kegiatan dilanjutkan.
“Maka kita sarankan untuk dilakukan proses izinnya terlebih dahulu. Untuk sementara kegiatan dihentikan sebelum izin itu diselesaikan,” jelasnya.
Adapun jenis izin yang harus dipenuhi antara lain, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha di awal.
“Kita mulai besok minta mereka untuk aktif menyelesaikan persoalan perizinannya,” paparnya. (andika)





