Kasus Pengeroyokan Aktivis di Lebak Berakhir Damai

Kasus Pengeroyokan Aktivis di Lebak Berakhir Damai
PERDAMAIAN : Keempat tersangka DH, AS, RP, dan ED melakukan perdamaian dengan pelapor di Mapolda Banten, kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penculikan terhadap aktivis Fam Fum Tjhong alias Uun, setelah korban dan pelaku sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka kasus penculikan dan penganiayaan aktivis yang sempat menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari dan suaminya. Keempatnya yaitu DH, AS, RP, dan ED.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan korban Uun telah melakukan perdamaian dengan keempat tersangka, dan telah mencabut laporannya tersebut.

“Kemarin yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak, kemudian membuat surat pernyataan, dan yang bersangkutan sudah membuat surat pencabutan laporan polisi,” katanya kepada awak media, Selasa (1 September 2026).

BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim

Menurut Dian, perdamaian melalui restorative justice (RJ) antara Uun dan keempat tersangka, telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Untuk kepastian hukum dan asas keadilan, penyidik telah menghentikan perkara tersebut dengan alasan restorative justice.

Karena yang bersangkutan, korban sendiri, juga sudah membuat surat pencabutan laporan polisi atas tindak pidana yang terjadi padanya kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Marulli Hutapea meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik.

BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim

Penyelesaian melalui mekanisme RJ merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak.

“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” tandasnya.

Diketahui kasus dugaan penculikan aktivis LSM ini dialami oleh Fam Fuk Tjong alias Uun terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 malam. Korban yang saat itu berada di kediamannya, didatangi sekelompok orang.

Uun diduga mengalami kekerasan hingga mengalami luka-luka dan kemudian di bawa ke lokasi yang disebut kediaman pribadi Ketua DPRD Lebak.

BACA JUGA : SMKN Di Banten Gelar Diklatasar, Murid Digembleng Ala Militer

Di lokasi itu, Uun mengaku dipaksa meminta maaf setelah dirinya mengirim pesan WhatsApp tak pantas ke ketua DPRD Lebak. (darjat)

 

Pos terkait