BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp50 miliar yang disiapkan dalam APBD 2026.
Meski sejumlah daerah menghadapi kekeringan, Pemprov Banten masih mengandalkan penanganan melalui perangkat daerah dan bantuan air bersih sambil mempelajari persyaratan pencairan anggaran darurat tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pencairan BTT tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat sejumlah persyaratan dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi.
Pemprov Banten masih mempelajari mekanisme penggunaannya sembari melihat perkembangan kondisi kebencanaan di daerah.
BACA JUGA : Guru di Lebak Diwajibkan Sambut Siswa di Gerbang Sekolah
“Untuk saat ini belum, karena kan kita menunggu perkembangan. Tapi untuk membantu kabupaten/kota yang sudah menetapkan darurat kekeringan,
Pak Gubernur sudah memerintahkan kepada kita semua untuk membantu bantuan air bersih bagi masyarakat,” ujar Deden, Selasa, (13 Oktober 2026).
Menurut Deden, belum digunakannya BTT bukan berarti Pemprov Banten tidak melakukan penanganan terhadap dampak kekeringan.
Pemerintah provinsi tetap melakukan langkah konkret melalui distribusi air bersih ke wilayah yang mengalami kondisi paling parah.
BACA JUGA : IGTKI-PGRI Banten Jadikan TKIT Cilukba Inspirasi bagi TK Lain
Deden menjelaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten telah dikerahkan untuk menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemprov Banten terhadap kabupaten dan kota yang sedang menangani dampak kekeringan.
“Dan BPBD juga sudah melakukan pengiriman-pengiriman air bersih ke tempat-tempat yang memang sangat ekstrem kekeringannya,” kata Deden.
Deden menegaskan, penggunaan dana darurat tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : Muhsinin Sebut MBG Dibutuhkan Masyarakat
Oleh karena itu, pemerintah provinsi belum dapat memastikan kapan BTT akan dicairkan sebelum seluruh persyaratan dan mekanismenya dipastikan terpenuhi.
“Kalau untuk penggunaan BTT kan ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Nah, sementara ini kita masih pelajari itu dan menunggu nanti tindak lanjutnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Banten Lutfi Mujahidin menjelaskan, alokasi BTT sekitar Rp50 miliar hingga saat ini masih utuh dan belum digunakan untuk penanganan bencana di tingkat provinsi.
Salah satu pertimbangannya adalah belum adanya penetapan peningkatan status kebencanaan di tingkat provinsi yang memenuhi prosedur resmi.
BACA JUGA : Ratusan Guru SD Berebut Beasiswa S2 di UPI
“Saya dengar-dengar itu menyentuh angka Rp50 miliar BTT itu. Dan ya selama ini kami belum menggunakan.
Penggunaan dana BTT itu salah satu syaratnya adalah peningkatan status. Untuk menaikkan status pun ada prosedur-prosedur yang harus kita lewati,” ujar Lutfi.
Menurut Lutfi, penetapan status kebencanaan menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum pemerintah provinsi menggunakan BTT.
Proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur karena penggunaan anggaran darurat memiliki kriteria dan kualifikasi yang ketat.
BACA JUGA : Musim Hujan Diprediksi Mundur
Ia mencontohkan, penanganan ancaman erupsi Gunung Krakatau sebelumnya memerlukan pertimbangan matang karena penetapan status dapat berdampak terhadap berbagai sektor, termasuk pariwisata.
Sementara itu, kekeringan yang berlangsung dalam waktu panjang memiliki karakteristik berbeda dan berpotensi membutuhkan penanganan khusus, termasuk melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
Lutfi juga mengatakan, selama penanganan bencana masih dapat dilakukan pemerintah kabupaten dan kota dengan anggaran masing-masing serta dukungan pihak swasta, pemerintah provinsi belum perlu mengeluarkan anggaran untuk penanganan yang sama. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.
Menurutnya, sejumlah daerah di Banten telah menggunakan BTT untuk penanganan kebencanaan. Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, misalnya, memanfaatkan anggaran tersebut saat menghadapi banjir pada awal tahun lalu.
BACA JUGA : Mi dan Ayam Panggang Bakmie Tjikande Bikin Nagih
“Kabupaten/kota beberapa sudah menggunakannya. Namun untuk tingkat provinsi belum, karena selama penanganan bencana masih bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, memang tidak perlu ada penanganan ganda agar tidak dobel,” jelasnya.
Lutfi menegaskan, Pemprov Banten akan mengambil peran lebih besar apabila kemampuan pemerintah kabupaten dan kota sudah tidak mencukupi untuk menangani dampak bencana.
Dengan demikian, penggunaan BTT provinsi akan mempertimbangkan kebutuhan penanganan, kondisi di lapangan, serta pemenuhan prosedur yang berlaku. “Kalau mereka (pemda) angkat tangan, baru provinsi,” tegas Lutfi. (Raffi)





