DPRD Sempurnakan Perda Pekat Bersama Ulama

DPRD Sempurnakan Perda Pekat Bersama Ulama
SOSIALISASI: Bapemperda DPRD Kota Serang menggelar sosialisasi Propemperda yang dihadiri MUI Kota Serang, di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu (14 Oktober 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang bersama para ulama memperketat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menangkal isu legalisasi minuman keras (miras).

Langkah strategis ini terungkap dalam sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027 yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu (14 Oktober 2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Edi Santoso mengatakan, usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2027 ada empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan.

Keempat Raperda itu adalah pertama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kedua Raperda tentang Kesehatan Hewan, ketiga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan keempat Raperda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

BACA JUGA : MBG Tak Efektif Turunkan Stunting

Raperda RTRW disusun untuk menyempurnakan aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perubahan yang dilakukan setiap lima tahun. Terkait Raperda Kesehatan Hewan, pihaknya ingin mendukung ketahanan pangan.

Namun, jangan sampai hewan yang masuk ke Kota Serang tidak melalui proses pemeriksaan dan prosedur yang semestinya, termasuk dalam penyelenggaraan pemotongan hewan.

“Alhamdulillah, tadi banyak masukan dari MUI. Insyaallah, ke depan kita akan memasukkan ketentuan terkait sertifikasi halal di Kota Serang dengan melibatkan MUI,” ujar Edi, kepada Banten Raya.

Ia menegaskan, Pemkot Serang nantinya perlu menyiapkan fasilitas rumah pemotongan hewan dan laboratorium. Sebab, untuk penerbitan sertifikasi halal, diperlukan laboratorium.

BACA JUGA : Pertandingkan Basket dan Bola Voli, Liga Jasa Keuangan Bank BJB 2026 Sukses Digelar

Saat ini, fasilitas laboratorium tersebut baru dimiliki oleh pemerintah provinsi.

“Sebagai ibu kota Provinsi Banten, mudah-mudahan Kota Serang bisa kita dorong untuk memiliki fasilitas tersebut,” harap dia.

Edi menjelaskan, Perda terkait Raperda yang diusulkan akan dibahas pada 2027.

Setelah raperda selesai, baru disiapkan instrumen pendukung lainnya. Termasuk Raperda Pekat, ini merupakan upaya menyempurnakan peraturan daerah sebelumnya.

BACA JUGA : Pertandingkan Basket dan Bola Voli, Liga Jasa Keuangan Bank BJB 2026 Sukses Digelar

“Jangan sampai muncul framing bahwa kita ingin melegalkan minuman keras dan sebagainya. Tadi kita sudah berdiskusi dengan MUI, para kiai, dan para sesepuh.

Masukan-masukan tersebut akan kita catat untuk menjadi perhatian teman-teman di panitia khusus (pansus),” jelasnya.

Menurut dia, ada catatan khusus dari para ulama yang harus menjadi perhatian dan dituangkan dalam pembahasan. Jangan sampai ada perda yang justru meninggalkan nilai-nilai yang selama ini dijaga di Kota Serang.

“Raperda tersebut nantinya dibahas dalam rapat paripurna terkait Propemperda. Setelah disepakati, pada 2027 akan dibentuk pansus untuk membahas teknis pasal demi pasal,” tandasnya.

BACA JUGA : Tak Kuorum, Raperda Pajak Batal Disahkan

Sekjen MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya mendesak agar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat) dipertahankan dan diperkuat.

Ia menyatakan, aturan yang sudah baik, kuat, dan utuh wajib dijaga demi marwah Kota Serang.

“Menurut kami, aturan yang masih baik, kuat, dan utuh harus tetap dipertahankan, kecuali ditemukan aturan yang lebih baik. Contohnya, larangan usaha minuman keras.

Itu harus dipertahankan sampai kapan pun dan tetap dilarang,” ujar Amas, kepada Banten Raya. (harir)

Pos terkait