BANTENRAYA.CO.ID – Pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terpaksa ditunda.
Hal itu dikarenakan agenda rapat paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (6 Oktober 2026), tidak dapat mengambil keputusan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Pantauan Banten Raya di lokasi, dari total 100 anggota DPRD Banten, hanya 55 anggota yang tercatat hadir dan menandatangani daftar absensi. Sementara itu, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan mensyaratkan sedikitnya 67 anggota hadir.
Diketahui, berdasarkan jadwal yang ditentukan, rapat dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30. Namun baru dibuka sekitar pukul 15.41, dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo.
BACA JUGA : 26 Tahun Provinsi Banten, Pembangunan Merata Untuk Semua
Yudi mengatakan, berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Banten, jumlah anggota yang telah melakukan absensi baru 55 orang sehingga belum memenuhi ketentuan (kuorum) untuk mengambil keputusan.
“Bahwa sesuai absensi sudah ada 55 anggota yang melakukan absensi, tapi karena ini adalah paripurna pengambilan keputusan maka seyogyanya tandatangan dan absensi itu harus ada 67 anggota,” kata Yudi saat rapat.
Yudi kemudian menawarkan agar rapat diskors selama 30 menit. Waktu tersebut diberikan kepada para ketua fraksi untuk berkoordinasi dengan anggota yang belum hadir agar kuorum dapat terpenuhi.
“Baik saya tawarkan kepada forum yang terhormat ini kita akan skors 30 menit sehingga teman teman ketua fraksi bisa berkoordinasi dengan anggota untuk memenuhi kuorum di rapat paripurna ini,” ujarnya.
BACA JUGA : Ratusan Guru SD Berebut Beasiswa S2 di UPI
Usulan skors tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Muhsinin.
Ia menyarankan agar rapat tetap dilanjutkan setelah skors tanpa harus menunggu anggota yang tidak hadir. Menurut Muhsinin, penundaan lebih lama berpotensi mengganggu agenda pembahasan APBD.
“Izin pimpinan sesuai aturan di tata tertib sebaiknya kita skors dulu beberapa menit, baru dimulai kembali minta persetujuan dilanjut atau tidaknya oleh seluruh anggota.
Kalau saya pribadi setelah skors ditindaklanjuti saja, tidak perlu nunggu yang tidak hadir. Saya rasa gitu demi untuk tertibnya acara, kalau dijadwalkan lagi terlambat nanti APBD kita,” katanya.
BACA JUGA : Kulineran Sambil Nostalgia di Gedong Heritage
Persoalan kedisiplinan anggota juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut.
Anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat Asep Hidayat menilai keterlambatan rapat perlu menjadi bahan evaluasi agar agenda paripurna ke depan dapat berjalan lebih tertib.
“Ini juga satu evaluasi juga boleh lah anggota dalam hal ini kurang disiplin, tetapi berharap bahwa kalau paripurna juga molornya jangan terlalu lama dua jam setengah,” kata Asep.
Asep juga menyoroti anggota yang sudah hadir harus menunggu terlalu lama untuk dimulainya rapat. Ia berharap batas waktu keterlambatan dapat diperjelas sehingga kehadiran anggota dapat diketahui lebih cepat.
BACA JUGA : BJB Perkuat Ekosistem Perumahan dan Permudah Layanan Pembiayaan Bagi UMKM
“Kalau bisa kalaupun molor maksimal 1 jam lah, coba kumpul semua jadi yang tidak hadir bisa ketahuan siapa menjadi bagian disiplin dari fraksinya masing masing,” ujarnya.
Menurut Asep, rapat kali ini sudah mengalami keterlambatan lebih dari dua jam dari jadwal yang ditentukan. “Ini juga ngaretnya 2 jam lebih, karena gini yang tidak hadir ditunggu 5 jam juga ditungguin juga tetap tidak hadir aja,” katanya.
Rapat kemudian diskors selama 30 menit setelah mendapat persetujuan anggota yang hadir. Namun, sekitar 15 menit kemudian rapat kembali dibuka.
Setelah rapat dibuka kembali, Yudi menyampaikan bahwa agenda pengambilan keputusan atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda hingga Kamis (8 Oktober 2026) pukul 13.00.
BACA JUGA : Dekat dengan Bobotoh, bank bjb Permudah Kepemilikan Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB
Perubahan jadwal tersebut kemudian dimintakan persetujuan kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab para peserta rapat secara serentak.
Meski pengambilan keputusan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda, agenda penjelasan Gubernur Banten atas Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2027 tetap dilaksanakan.
Gubernur Banten Andra Soni tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut dan diwakili Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi.
Deden kemudian menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2027. (raffi)





