Sejumlah pegawai antre masuk bus jemputan untuk bekerja di Jalan Raya Serang-Cilegon, atau tepatnya di Kepandean, Kota Serang, Rabu, 5 April 2023. Menurut edaran Menaker, pekerja/buruh yang bekerja belum genap setahun, tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tetapi besaranya secara proporsional. Doni Kurniawan/Banten Raya