BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil alih 13 jalan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Ke-13 jalan kabupaten kota milik Pemprov Banten tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Pengambil alihan 13 jalan kabupaten kota oleh Pemprov Banten itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Banten di Luas Arteri Primer dan Kolektor Primer.
Total panjang jalan yang diambil alih mencapai lebih dari 94,97 kilometer (KM). Dengan demikian, maka jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini bertambah menjadi 856,993 KM.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, ke-13 ruas yang diambil alih itu adalah Jalan Ciparay-Cikuray, Jalan Gunung Luhur-Cipulus, Jalan Cibadak-Padasuka, dan Jalan Beyeh-Simpang, Kabupaten Lebak.
Selanjutnya, Jalan Cimaying-Jiput dan Jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang.
Jalan lain, yaitu Jalan Warung Selikur-Pamanuk, jalan Cikande-Garut-Kopo, Jalan Nyapah-Silebu-Sentul, Jalan Gunungsari-Tanjung, dan Jalan Baros-Petir, Kabupaten Serang.
Terakhir, yaitu Jalan Bhayangkara dan Jalan Banten Lama-Tonjong, Kota Serang.
Meski ke-13 jalan yang diambil alih dari kabupaten kota ini sudah menjadi kewenangan Pemprov Banten, namun tahun ini Pemprov Banten belum bisa menganggarkan untuk perbaikan fisik terhadap jalan-jalan tersebut.
Arlan beralasan, karena pada saat ini anggaran APBD 2023 sudah mulai berjalan. Padahal, jalan-jalan tersebut saat ini kondisinya rusak ringan dan rusak berat.
Perbaikan ruas jalan itu diperkirakan baru bisa dilakukan pada tahun 2024 yang akan datang.
“Ada sekitar 73 KM jalan yang masih kondisinya rusak ringan dan berat. Tahun depan baru bisa kita rencanakan pengalokasiannya,” kata Arlan.
BACA JUGA: TKW Arab Asal Serang Banten Minta Pulang sama Bupati Serang, Ini Ucapan Lengkapnya
Arlan mengklaim, sebelum 13 jalan kabupaten/ kota itu diambil alih, kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dalam kondisi baik seluruhnya.
Namun setelah 13 ruas jalan itu menjadi kewenangan Pemprov Banten, maka saat ini ada 9 persen jalan Pemprov Banten yang sebagian besar adalah eks jalan kabupaten/ kota, rusak sedang dan berat yang harus diperbaiki.
Sementara yang sudah dalam kondisi baik di kisaran 91,45 persen atau dengan panjang 783,684 KM.
Terkait persiapan mudik Lebaran, Arlan mengatakan DPUPR Provinsi Banten akan menjalankan agenda Sapu Lubang di jalan-jalan yang akan dilalui para pemudik.
BACA JUGA: Rhamala, Pelopor Hijab Etnik Banten
Dengan program ini dia menargetkan lubang-lubang yang ada di jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, terutama ke-13 jalan yang diambil alhir tersebut bisa tertutup.
“Selain itu kita juga memasang PJU terutama apada jalan-jalan yang gelap seperti di Padarincang-Teneng,” ujarnya.
Arlan mengakui untuk, ruas jalan Palima-Teneng atau Palima-Cinangka (Palka) masih ada sejumlah lokasi yang jalannya terjadi penyempitan.
Hal itu disebabkan karena di sejumlah titik itu belum dilakukan pembebasan lahan sehingga Pemprov Banten belum bisa membangun jalan tersebut.
“Makanya tahun ini untuk pembebasan lahannya akan kita kejar, sehingga tahun depan bisa dilakukan pengerjaan fisiknya. Kemudian untuk Jalan Pakupatan-Palima akan kita lakukan pembebasan lahan di beberapa titik,” ujar Arlan.
BACA JUGA: 6 Manfaat Kurma yang Disantap Ketika Jelang Berbuka, Kamu Wajib Tahu!
Sementara itu, berdasarkan pantaun Banten Raya sejumlah jalan masih dalam kondisi rusak.
Jalan-jalan tersebut adalah jalan arteri yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun, saat ini perbaikan di sejumlah jalan sudah mulai dilakukan, salah satunya adalah di Jalan Raya Serang-Cilegon.
Para pemudik berharap, ketika masa libur Lebaran tiba dan waktunya mudik, jalan-jalan yang akan dilakukan pemudik sudah dalam kondisi baik. ***