Trending

Bagaimana Hukum COD Dalam Pandangan Islam, Berikut Penjelasannya?

BANTENRAYA.CO.ID – Cash On Delivery atau yang dikenal dengan sebutan COD merupakan suatu sistem pembayaran yang dimana penjual dan pembeli berjanjian untuk bertemu disuatu tempat untuk melakukan transaksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Adapun proses jual beli yang dilakukan dengan sistem COD pada mulanya dilakukan oleh calon pembeli memilih barang dalam aplikasi online shop dengan memperhatikan informasi tentang kualitas maupun harga yang sudah dicantumkan oleh penjual.

Kemudian jika pembeli telah menemukan barang yang menjadi kebutuhannya dan hendak membeli, maka langsung dapat menghubungi penjual melalui nomor handphone ataupun chat via aplikasi online shop dan membuat kesepakatan untuk dilakukan pembayaran di suatu tempat atau dalam sistem COD.

Lalu bagaimana penjabaran hukum COD (Cash on Delivery) dalam pandangan islam?

BACA JUGA: Lirik Lagu Tally BLACKPINK yang Viral di Acara BORN PINK Di Jakarta

Seperti diketahui, hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam telah di jabarkan dalam artian luas, terlebih saat ini COD merupakan salah satu sistem pembayaran yang sah.

Islam tidak melarang kegiatan jual beli online selama hal tersebut masih sesuai dengan prinsip syariat.

Selain itu, salah satu syarat suatu transaksi dapat dikatakan sah ialah dengan tidak merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli.

Karena di dalam proses transaksi tersebut harus didasarkan dengan rasa rela dan suka.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button