Empat Bandit Pecah Kaca Mobil Dinas Wakapolres Lebak Ditembak

1 DITEMBAKK

SERANG, BANTEN RAYA – Empat dari lima orang komplotan kejahatan modus pecah kaca ditembak polisi. Komplotan asal Sumatera Selatan itu telah melakukan kejahatan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, maupun luar Banten, dengan nilai hasil kejahatan lebih dari Rp1 miliar.

Kelima pelaku yakni IS (38), warga Kampung Waru Kecamatan Kasemen; JS (32) warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang; KH (31), warga Kelurahan Terubu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kemudian, SS (24), warga Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang; HM (38), warga Desa Pagardewa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Oku, Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, kelima pelaku ditangkap secara maraton sejak 29 Desember 2021, hingga 3 Januari 2022.

“Pertama kita menangkap IS di Kota Serang, kemudian berinisial JS dan KH di rumahnya masing-masing. Kemudian kita bergerak ke Oku, menangkap dua pelaku SS dan HM di rumahnya,” kata Akbar didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Kamis (6/1).

Akbar menambahkan, kelima pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan kejahatan. Salah satu korbannya yaitu mobil dinas Wakapolres Lebak pada Desember 2021 lalu, dengan nilai kerugian Rp100 juta.

“Pelaku lebih dari 10 kali melakukan aksinya. Di Banten total Rp924 juta (nilai uang yang sudah dicuri), belum di daerah lainnya. Bisa (lebih dari Rp1 miliar),” tambahnya.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan empat pelaku dilumpuhkan dengan cara ditembak, karena berusaha melawan dan membahayakan polisi saat hendak ditangkap.”Bila melakukan perlawanan, kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari hasil pemeriksaan kelimanya, memiliki peran masing-masing. Mulai dari pemantau, hingga eksekutor.

” IS sebagai pemantau, JS berperan memantu di depan bank, KH berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS, dan HR berperan masuk kedalam bank memantau calon korban. Sementara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih buron atau DPO,” katanya.

Shinto mengungkapkan, empat orang tersangka IS, KH SS dan HM terpaksa ditembak pada bagian kakinya, karena melawan saat akan ditangkap.”Kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada empat pelaku,” ungkapnya.

Shinto menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 6 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 5 buah helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku.

“Terhadap kelima 5 tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” tambahnya.

Salah satu tersangka KH mengaku baru satu tahun keluar dari tahanan di Rangkasbitung, Lebak atas kasus pencurian sepeda motor, setelah menjalani hukuman selama 10 bulan.”Iya pak baru keluar tahun lalu,” katanya.

Senada pelaku lainnya, HM mengaku pada awal Januari 2021 lalu dirinya bebas dari Lapas di Sumatera Selatan, setelah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun.”Cuma 8 bulan, sudah dipotong remisi,” ungkapnya. (darjat)

Pos terkait