SERANG, BANTEN RAYA- Kasus Covid-19 yang melonjak terjadi bukan hanya melalui penularan orang dewasa, namun kini mulai banyak lewat anak-anak. Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk kembali menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring untuk wilayah Tangerang Raya.
Seperti diketahui, keputusan untuk menggelar PJJ tertuang dalam surat dengan Nomor 421/0318-Dindikbud/2022. Surat tersebut mengamanatkan semua sekolah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PJJ selama 14 hari sejak 7 Februari 2022.
Kebijakan itu diambil karena memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 yang melonjak signifikan. Selain itu, sebagai bentuk pencegahan penyebaran varian Omicron di wilayah Tangerang Raya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, wilayah Tangerang Raya memang menjadi daerah dengan kasus baru yang cukup tinggi. Selain orang dewasa, ternyata virus tersebut juga sudah banyak menyerang anak-anak. “Kemarin saya keliling di Tangerang hampir anak-anak tiap hari kena,” ujarnya, kemarin.
Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, atas dasar itulah akhirnya dirinya memutuskan agar pembelajaran tatap muka (PTM) di Tangerang Raya dihentikan sementara dan diganti ke PJJ. Ia tak ingin penyebaran Covid-19 di kalangan anak-anak semakin meluas.
“PTM di Tangerang setop, sekarang banyak anak-anak di sekolah sudah kembali lagi ke PJJ. Untuk Banten Selatan saya kira daerah jauh dari perkotaan walaupun tetap kita perhatikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, kebijakan pemberlakuan PJJ 100 persen diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Sementara untuk daerah lainnya masih menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 25 persen. “Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Tabrani, kemarin.
Mantan Kepala Dindik Kota Tangerang itu menuturkan, PJJ menjadi pilihan yang paling baik untuk saat ini. Sebabnya, berdasarkan laporan yang ia terima ada 81 sekolah di wilayah Tangerang Raya yang ditemukan kasus Covid-19.
“61 sekolah di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta 20 sekolah di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus Covid-19 di sekolah juga ditemukan di 10 sekolah di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Sedangkan di Kabupaten Pandeglang ada empat sekolah dan belum ada laporan temuan kasus di Kabupaten Lebak.
“Kami juga belum dapat laporan terkait jumlah siswa atau guru yang terpapar, baru data sekolahnya saja,” tuturnya.
Ia menegaskan, meski sekolah melaksanakan PJJ, tetapi sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas mencuci tangan. Melakukan cek suhu kepada guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan work from office (WFO) dan wajib divaksin minimal dua dosis bagi yang memenuhi syarat kesehatan.
Tabrani menegaskan, vaksinasi merupakan bagian ikhtiar untuk dapat mencegah dan mengurangi risiko terpapar Covid-19. Pasalnya, Dindikbud merupakan salah satu instansi yang memberikan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu kan adalah dinas yang banyak memberikan pelayanan yang urgent bagi para guru, siswa serta orang tua siswa. Dan mudah-mudahan dengan ini pelayanan tetap bisa dilaksanakan secara maksimal,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan evaluasi selama sepekan ini terhadap kebijakan yang telah diterapkan. “Apabila ditemukan kasus Covid-19 di sekolah tersebut, maka sekolah wajib ditutup sementara,” jelasnya. (dewa)