BANTENRAYA.CO.ID – Ribuan buruh Provinsi Banten memperingati Hari Buruh Internasional atau dikenal juga dengan May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Sama dengan peringatan Hari Buruh sebelumnya, aspirasi yang disampaikan oleh buruh Provinsi Banten adalah menolak adanya Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Forum Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Cilegon Rudi Syahrudin selaku perwakilan buruh Provinsi Banten mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law merupakan undang-undang yang akan menciptakan perbudakan modern di masa yang akan datang.
BACA JUGA: 1.000 Buruh Banten Ikut Unjuk Rasa di Jakarta, Peringati Hari Buruh 1 Mei 2023
Sebab dengan undang-undang ini para pekerja hanya akan diperas tenaga dan pikirannya namun mereka tidak mendapatkan kesejahteraan dari pekerjaan itu.
“Sekarang sudah timbul lagi akan kembali ke masa dulu,” kata Rudi, Senin (1/5/2023).
Bagaimana tidak, Undang-undang Cipta Kerja menerapkan sistem bekerja kontrak atau pekerja lepas.
BACA JUGA: 10 Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2023, Cocok untuk Dibagikan ke WA, FB, dan IG
Dengan sistem ini bekerja akan diberikan upah yang sangat murah dan tidak memiliki posisi hukum yang kuat karena setiap saat bisa dipecat dari pekerjaannya.
Selain itu pekerja kontrak atau pekerja lepas tidak akan pernah mendapatkan kesejahteraan berupa jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan maupun jaminan pensiun atau pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dari contoh itu maka tidaklah berlebihan bahwa Undang-undang Cipta Kerja hanya akan mengisap tenaga pekerjaan dan tidak akan bisa mensejahterakan mereka.
BACA JUGA: Seba Baduy Sulit Jadi Agenda Wisata Nasional
“Semua akan dijadikan pekerja kontrak atau pekerja lepas. Pekerja lepas upah murah. Coba kalau sudah harian lepas dapet nggak BPJS? Dapat nggak pesangon? Di mana mereka akan mendapatkan kesejahteraan?” katanya.
Karena itu, kata Rudi, maka pekerja tetap menolak adanya Undang-undang Cipta Kerja sampai kapan pun karena merupakan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk menyingkirkan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Dengan undang-undang itu, pekerja tidak mendapatkan pesangon, tidak medapatkan jaminan kesehatan.
Rudi mengungkapkan, untuk saat ini memang masih belum banyak perusahaan yang menerapkan Undang-undang Cipta Kerja.
BACA JUGA: BIKIN GELENG-GELENG KEPALA! Mantan Menteri Kelautan Ini Bisa-bisanya Minta Sebat ke Rakyat
Namun dia khawatir masa depan anak dan cucunya kelak yang bisa saja hanya menjadi pekerja yang diperas oleh perusahaan tanpa kemudian mendapatkan kesejahteraan.
Dia mengungkapkan, dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini ada 1000 pekerja dari kota Cilegon yang diutus ke Jakarta untuk bergabung memperingati Hari Buruh Internasional.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, ada 1.000 buruh Banten dari SPN Banten yang bergerak ke Jakarta dan akan ikut unjuk rasa Hari Buruh Internasional.
Dia mengatakan, ada sejumlah tuntutan aksi yang dibawa oleh para buruh Banten dari SPN Banten.
BACA JUGA: Ini Kekeliruan Turun-temurun tentang Seba Baduy Kata Akademisi UIN Banten Ade Jaya Suryani
Beberapa tuntutan itu antara lain yaitu menuntut jaminan sosial semesta sepanjang hayat untuk seluruh rakyat, tanpa diskriminasi dan tanpa disclaimer, cabut aturan parlementary threshold 4 persen, dan cabut omnibus law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami juga menuntut agar buruh memilih Presiden RI 2025 yang pro buruh dan kelas pekerja di Indonesia,” kata Intan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, Banten masih terus mengembangkan industri padat karya, terutama sektor alas kaki, karena akan banyak menyerap tenaga kerja.
Hal ini berbeda dengan industri padat modal yang serapan tenaga kerjanya lebih kecil.
BACA JUGA: Gratis 21 Link Twibbon di Hari Pendidikan Nasional 2023, Cocok Dibagikan ke WA, IG Hingga Twitter
“Misalnya saja industri Lotte sebagai industri padat modal, melakukan investasi triliunan tapi serapan tenaga kerja hanya 500 orang. Berbeda dengan industri padat karya seperti industri alas kaki itu akan banyak membutuhkan tenaga kerja,” katanya.
Karena itu, kata Septo, adanya rencana kawasan industri baru di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, seluas 300 hektar bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri alas kaki atau sektor padat karya.
Dengan begitu, maka akan banyak tenga kerja, terutama dari Banten, yang akan bisa terserap.
“Meskipun di sisi lain kita cukup prihatin dengan banyaknya badai PHK yang menghantui sektor industri ini,” ujarnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah industri yang ada, terutama bila ada potensi PHK.
Dengan begitu, Pemprov Banten bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
“Kita juga memberikan kemudahan dan fasilitas kepada seluruh industri yang ada untuk mengurangi beban operasional mereka seperti untuk jaminan BPJS dan pendidikan yang dicover oleh Pemda. Kemudian akses tol dan juga kepastian stabilitas keamanan yang terjaga dengan baik,” ujarnya.
Pemprov Banten juga mendorong agar para tenaga kerja aktif yang ada untuk melek teknologi.
BACA JUGA: 116.225 Pemudik Masih di Sumatera
Sebab di era saat ini, hal itu menjadi suatu keniscayaan yang harus dimiliki agar kita tidak tertinggal dan bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. ***