Ini Tuntutan Buruh Provinsi Banten saat Unjuk Rasa Kepung Kantor Gubernur Banten di KP3B
BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 2.000 buruh Provinsi Banten mengepung Kantor Gubernur Banten di KP3B Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.
Hal itu dilakukan dalam rangka unjuk rasa oleh buruh Provinsi Banten menolak Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal dengan undang-undang omnibus law.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Riden Hatam Ajiz mengatakan, aksi dilakukan untuk mengawal judicial review Undang-undang Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Aksi ini secara nasional dalam rangka mengawal jr (judicial review-red) ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Cipta Kerja,” ujar Riden di sela aksi.
Baca juga:Â 2.000 Buruh Provinsi Banten Kepung Kantor Gubernur Banten di KP3B
Riden mengatakan, para buruh sudah menggelar aksi unjuk rasa ketika sidang pertama judicial review Undang-undang Cipta Kerja di MK.
Unjuk rasa ini adalah unjuk rasa bergelombang yang akan digelar setiap hari secara estafet di hampir seluruh kantor gubernur yang ada di masing-masing provinsi.
Pada hari pertama ini, aksi unjuk rasa digelar di kantor Gubernur Banten di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Unjuk rasa dilakukan hampir di 34 provinsi di Indonesia,” kata Riden.
Baca juga:Â Ada Apa? Kantor Gubernur Banten di KP3B Dikepung 2.000 Buruh Provinsi Banten
Riden mengatakan, unjuk rasa dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait judicial review Undang-undang Cipta Kerja di MK.