Walikota Serahkan Kasus IKM ke Penegak Hukum

1 PENGGELADAHAN 1

SERANG, BANTEN RAYA – Walikota Serang Syafrudin angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu (20/4/2022).

Tiga OPD yang digeledah oleh Pidsus Kejari Serang ini yakni BPKAD Kota Serang, BPLBJ Setda Kota Serang, dan Dinkopperindag UKM Kota Serang.”Kalau itu mah saya tidak tahu masalah penggeledahan,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya, Kamis (21/4/22).

Menurut Syafrudin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) yang saat ini ditangani oleh Pidsus Kejari Serang, kepada aparat penegak hukum (APH).

Bacaan Lainnya

“Iya jelas. Kalau umpamanya urusan proses hukum kami Pemerintah Kota Serang tidak bisa berbuat apa-apa. Yang salah, salah. Yang benar, ya benar. Menghormati apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelas dia.

Terkait pihak pengusaha yang bermasalah, Syafrudin mengaku akan memblack list pengusaha tersebut.”Jelas para pengusaha yang bermasalah tidak akan mendapat usaha lagi ke kota serang. Harus diblacklist,” tegasnya.

Syafrudin pun memberikan peringatan secara tegas kepada pengusaha yang bermasalah untuk menyelesaikan permasalahannya.

Sebab bila tidak dapat menyelesaikan masalah, pihaknya tidak segan memblack list.”Saya kira dari awal saya dilantik jadi walikota juga memang harus seperti itu. Jadi apabila para pengusaha ini bisa usaha di Pemkot Serang laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Apalagi ada temuan segera kembalikan . Apabila ada masalah segera diselesaikan. Tapi apabila ada temuan tidak dikembalikan masalah tidak diselesaikan ini pengusaha tidak akan panjang di Kota Serang,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2019 terdapat kegiatan revitalisasi Sentra IKM pada Disdagin UKKM dengan pagu anggaran sebesar Rp5,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020. Kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp5,3 miliar. Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkapkan, penyimpangan yang ditemukan penyidik, diduga terjadi mark-up harga, dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Jadi penggeledahan ini untuk mencari dan menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan, untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan atau diserahkan oleh saksi-saksi,” ungkapnya. (harir)

 

Pos terkait