BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah kios di Pasar Raya Badak Lantai 1 Kabupaten Pandeglang ditempeli stiker berwarna kuning dan merah.
Pemasangan stiker pemberitahuan pembayaran retribusi kios tersebut karena pemilik kios belum membayar retribusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, stiker pemberitahuan itu bertuliskan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas.
BACA JUGA : Dishub Pandeglang Tutup Mata Abaikan Truk Sumbu Tiga Masuk Perkotaan
Terhitung tanggal pengumuman ini disampaikan pengguna manfaat kios ini segera melakukan konfirmasi ulang pembayaran retribusi sewa kios ke kantor UPT Pasar pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan.
Apabila tidak melakukan pembayaran retribusi sewa kios, maka kios akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Stiker itu mungkin yang ngisi kiosnya belum bayar retribusi,” kata salah seorang pemilik kios Pasar Raya Badak Lantai 1 Pandeglang, Rabu 10 Mei 2023.
BACA JUGA : Gempa Bumi Pandeglang Tidak Berpotensi Tsunami, Bupati Irna Narulita Imbau Warga Tetap Waspada
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, tidak mengetahui jumlah kios di Pasar Raya Badak Lantai 1 yang menunggak retribusi.
“Ke UPT Pasar saja yah. Bapak gak hafal jumlahnya,” saran Suaedi, dihubungi melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, setiap kios di pasar disewakan kepada pedagang.
“Per kios bervariasi, tergantung ukuran. Rata-rata retribusinya sekitar Rp 3.5 juta per kios dibayar per tahun, dan per bulan juga bisa,” katanya.
BACA JUGA : Berikut Sebagian Data Warga Pandeglang yang Merasakan Getaran Gempa Bumi Berpusat di Kecamatan Sumur
Dia mengimbau, pemilik kios yang menunggak retribusi untuk segera membayarnya. Sebab, retribusi tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.
“Dimohon kesadarannya, karena untuk membantu pemerintah, dan pembangunan dengan berkontribusi memenuhi PAD,” pesannya. ***