Trending

Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Pandeglang Bakal Ditarik Retribusi

BANTENRAYA.CO.ID – Pemkab Pandeglang bakal memberikan kewajiban bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Pandeglang.

Kewajiban itu berupa pembayaran retribusi yang harus dibayarkan para tenaga kerja asing atau TKA setiap bulannya.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang, Tatang Muhtasar membenarkan, setiap TKA yang bekerja di Kabupaten Pandeglang diharuskan membayar retribusi.

Retribusi yang disetorkan tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya Mulkita Pandeglang, Lalu Lintas Tersendat

“Ya, nanti setiap tenaga kerja asing wajib bayar retribusi, sehingga bisa menambah PAD,” kata Tatang, ditemui di kantornya, Kamis 19 Oktober 2023.

Sebelum tenaga asing ditarik retribusi, kata Tatang, saat ini pemerintah daerah tengah membuat Peraturan Daerah atau Perda tentang transmigrasi bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Saat ini sudah dibuat Perda, dan sekarang dalam tahap pembahasan di DPRD,” terangnya.

Menurutnya, jika Perda tersebut sudah diberlakukan, maka TKA yang bekerja di wilayah Pandeglang wajib membayar retribusi.

BACA JUGA:83 Pejabat Dilantik, Sekda Pandeglang Minta Pejabat Baru Tingkatan Kinerja

Sehingga dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan PAD.

“Untuk besaran retribusinya masih dibahas. Jadi sudah saatnya diberlakukan Perda untuk tenaga asing,” ujarnya.

Tatang berharap, Perda tersebut bisa segera tuntas pada tahun ini.

Retribusi tenaga kerja asing harapannya memberikan dampak positif untuk daerah.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button