SERANG, BANTEN RAYA- Data Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten per 14 Juni 2022 mengungkapkan, ada 753 hewan ternak di seluruh wilayah Provinsi Banten yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Dari 753 hewan ternak yang terjangkit PMK itu, sebanyak 636 ekor merupakan sapi, 69 ekor kerbau, 36 ekor kambing, dan 12 ekor domba.
“Yang paling banyak ada di Tangerang Raya,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner Distan Provinsi Banten Ari Mardiana, Kamis (16/6/2022).
Ari mengungkapkan, ratusan hewan yang tertular PMK tersebut tersebar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Meski cukup banyak hewan ternak yang tertular PMK, Dinas Pertanian Banten meminta masyarakat dan peternak tidak panik terhadap adanya PMK. “Jangan sampai ada panic selling dengan adanya PMK ini,” katanya.
Ari mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan virus PMK. Meski menular dengan cepat pada hewan ternak, Dinas Pertanian Banten menegaskan bahwa PMK tidak menular ke manusia. Tingkat kesembuhan di Banten terhadap penyakit ini juga sudah mulai naik dan kita berada di 42 persen.
“Dari 753 hewan yang kena PMK, 300 yang sudah sembuh dengan tingkat kesembuhan sudah 42 persen di Banten,” ujarnya.
Ari mengaku kaget dengan adanya kasus PMK yang menyerang hewan ternak di Indonesia. Pasalnya, sejak tahun 1986 Indonesia sudah bebas dari PMK. Bahkan, dunia mengakui secara resmi Indonesia bebas PMK pada tahun 1990. “Makanya kita kaget ada virus ini,” ujarnya.
Pada tahun 2022 ini, kasus PMK pertama kali ditemukan di Jawa Timur. Sementara di Banten, kasus PMK pertama terdeteksi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) pada 10 Mei 2022 lalu.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, untuk mencegah penyebaran PMK pihaknya telah melakukan pengetatan jalur keluar masuk hewan ternak. Untuk saat ini, Banten tak menerima hewan ternak yang berasal dari daerah endemis seperti Aceh dan Jawa Timur.
“Kami akan prioritaskan provinsi yang bukan merupakan endemis PMK. Dengan catatan harus melakukan karantina 14 hari disertai SKKH (surat keterangan kesehatan hewan), pas masuk Banten sudah clear dalam keadaan bebas PMK,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tak panik pada fenomena virus PMK yang meluas karena pada dasarnya penyakit tersebut cukup mudah untuk disembuhkan. Yang terpenting, PMK tak bersifat zoonosis atau menular dari hewan ke manusia.
“Tingkat penyembuhan jika dilakukan dengan benar seperti diberikan obat dan vitamin maka dalam masa 10 hari akan sembuh. PMK tidak zoonosis dan hewan ternak yang terkena aman untuk dikonsumsi selama proses pemotongan dan pemasakan sesuai prokes (protokol kesehatan),” tuturnya. (tohir/ dewa)