BANTENRAYA.CO.ID – Belakangan ini publik dihebohkan dengan kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan (ABK) gadis berusia 16 tahun yang meninggal tidak wajar di Kota Semarang.
ABK (16) ditemukan tewas secara tidak wajar di kamar kost tepatnya di Kota Semarang, kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan itu membuat heboh publik.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait kematian anak pj Gubernur Papua Pegunungan.
BACA JUGA: Awas Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Begini Cara Mencegahnya Dijamin 100 Persen Berhasil
Korban ABK (16) yang ternyata masih duduk di kelas 2 SMA negeri Semarang.
Pihak kepolisian telah menetapkan pelaku yaitu Ahmad Nashir AN (22) salah satu mahasiswa di Univeristas swasta Kota Semarang.
Keduanya berkenalan lewat media sosial Instagram pada Rabu (3/5/2023)
Sampai akhirnya pelaku mengajak dan menjemput korban kemudian dibawa ke kostnya pada hari Kamis (18/5/2023)
BACA JUGA: Berapa Harga Tiket Indonesia Open 2023? Ini Daftarnya Lengkap dari Hari Pertama hingga Final
Sehari sebelum itu, pelaku AN (16) sudah menyiapkan dua botol minuman keras.
Saat itulah korban diberi minuman keras sampai mabuk, hingga akhirnya korban diperkosa oleh pelaku.
Setelah pelaku melakukan tindak asusila tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan mual akibat diberi minuman keras.
Ketika korban mengalami kejang-kejang pelaku pun berinisiatif memberikan bantuan berupa air kelapa dan susu untuk menyembuhkan korban.
BACA JUGA: Final Piala Italia 2023 Fiorentina vs Inter Milan: La Viola Dibayang-bayangi Nama Besar I Nerazzuri
Bukannya sembuh, korban malah menjadi semakin lemas setelah minum air kelapa dan susu yang diberikan oleh pelaku.
Pelaku AN (22) meminta bantuan tetangga kostnya untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kapolrestabes Semarang menjelaskan “Pelaku (22) sempat menghubungi keluarga korban bahwa korban berada di rumah sakit, dan setelah itu kembali ke kostnya,” katanya.
BACA JUGA: 8 Rekomendasi Tempat Makan Seblak di Cilegon, Pedas tapi Enak, Awas Bikin Nagih!
Sebelumnya pelaku tidak mengetahui kalau korban adalah anak dari pj Gubernur Papua Pegunungan.
Kemudian pelaku mengakui salah atas perbuatannya tersebut dan meminta maaf ke keluarga korban.
Keterangan dari pihak kepolisian
“Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan Tim ahli Forensik korban mengalami afeksia atau gagal nafas atau mati lemas dan diduga mengalami keracunan,” lanjut Irwan.
BACA JUGA: Pelepasan Jemaah Haji Kota Serang Diiringi Isak Tangis
Menurut pengakuan pelaku sendiri, korban meminum tanpa paksaan dari siapapun dan berhubungan badan pun tanpa paksaan.
Namun, dari hasil pemeriksaan forensik terdapat luka lecet pada organ vital korban yang meyakinkan bahwa korban sebelumnya di perkosa oleh pelaku.
Irwan mengatakan “pasal yang disangakakan peristiwa ini adalah UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak dibawah umur,” ucapnnya
BACA JUGA: 10 Kode Voucher Lazada Terbaru Mei 2023, Diskon Hingga Rp75 Ribu, Promo Gajian Sale!
” Dan juga menerapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda 5 milyar,” lanjutnya.
Atas persetujuan keluarga, jenazah dilakukan autopsi pada hari jum’at (19/5/2023)
Dari hasil autopsi pihak kepolisian menemukan bahwa korban ABK (16) mengalamai afeksia atau gagal napas atau mati lemas dan keracunan.
“Menurut pengakuan pelaku, tidak ada campuran dalam minuman keras, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim forensik untuk memastkan.
Hingga saat ini pihak kepolisisan masih terus mendalami kasus ini.***