Apakah 2 Juni Libur atau Tanggal Merah? Ternyata Ini Pernyataan Terbaru SKB 3 Menteri

FotoJet27 1
Ilustrasi untuk pembahasan mengenai apakah 2 Juni libur atau tanggal merah (Freepik/rawpixel.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebagian masyarakat Indonesia masih bingung terkait apakah 2 Juni libur atau tanggal merah.

Bahkan persoalan apakah 2 Juni libur atau tanggal merah ini masih menjadi perbincangan di media sosial.

Sebab tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menanyakan terus apakah 2 Juni libur atau tanggal merah, di sini akan dijelaskan dan dibahas untuk menghilangkan rasa penasaran kalian.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Heboh! Jadi Calo Tiket Coldplay Jakarta, Putri Indonesia Intelegensia 2019 Jual Dengan Harga Dua Kali Lipat

Apabila kita melihat kalender Juni 2023, pada bulan itu terdapat dua tanggal merah yakni pada 1 Juni sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila dan 29 Juni sebagai Hari Raya Idul Adha.

Apabila berkaca pada kalender Juni 2023, bisa dipastikan 2 Juni bukanlah hari libur atau tanggal merah.

Tetapi benarkah demikian? Coba kita cek pernyataan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

BACA JUGA: Berikut Sinopsis 13 Anime 2023, Ada Tokyo Revengers Season 2 hingga Tsurunet Tsunagari No Issha Isha Season 2

Dikutip Bantenraya.co.id dari situs JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi bahwa pada 11 Oktober 2022 pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Hal ini tertuang dalam keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB yang disebut dengan SKB 3 Menteri.

Dalam SKB 3 Menteri itu ditetapkanlah bahwa pada 2023 terdapat sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

BACA JUGA: Atur Lagi Jadwal Cuti Kamu, 2 Juni 2023 Ternyata Hari Libur? Pemerintah Langsung Beri Jawaban

Nah, apakah 2 Juni termasuk hari libur nasional atau cuti bersama?

Mari kita lihat terlebih dahulu daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di bawah ini:

Hari Libur Nasional 2023

BACA JUGA: Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Haji Faisal: Itu Bukan Sama Anak Saya

  • tanggal 1 Januari 2023, Tahun Baru;
  • tanggal 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek;
  • tanggal 18 Februari 2023, Memperingati Isra Miraj;
  • tanggal 22 Maret 2023, Hari Raya Nyepi;
  • tanggal 7 April 2023, Wafat Isa Almasih;
  • tanggal 22-23 April 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  • tanggal 1 Mei 2023, Hari Buruh;
  • tanggal 18 Mei 2023, Kenaikan Isa Almasih;
  • tanggal 1 Juni 2023,Hari Pancasila;
  • tanggal 4 Juni 2023, Hari Raya Waisak;
  • tanggal 29 Juni 2023, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah;
  • tanggal 19 Juli 2023, Tahun Baru Islam;
  • tanggal 17 Agustus 2023, HUR RI Ke-78;
  • tanggal 28 September 2023, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • tanggal 25 Desember 2023, Hari Raya Natal.

Cuti Bersama Tahun 2023

  • tanggal 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek;
  • tanggal 23 Maret 2023, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;
  • tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  • tanggal 2 Juni 2023, Cuti Bersama Hari Raya Waisak; dan
  • tanggal 26 Desember 2023, Cuti Bersama Hari Raya Natal.

BACA JUGA: Fadly Faisal Angkat Bicara Soal Kasus Rebecca Klopper Tentang Video Syur Yang Beredar

Usai melihat daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di atas, maka diketahui 2 Juni 2023 nanti termasuk cuti bersama.

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa 2 Juni 2023 yang dijadikan cuti bersama merupakan hari libur disebabkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Sedangkan perayaan Hari Raya Waisak sendiri jatuh pada Minggu 4 Juni 2023.

BACA JUGA: Pernyataan Hary Tanoe Ditanggapi Susi Pudjiastuti Soal Masyarakat Tionghoa Dukung Penuh Capres Pilihan Jokowi

Demikian. Itulah penjelasan dan pembahasan mengenai apakah 2 Juni libur atau tanggal merah.***

Pos terkait