Sengketa Tanah di Banten Capai 1.200 Kasus

1 SENGKETA TANAH
Serial Seminar Edukasi dan Solusi Sengketa Tanah "Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan" di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Selasa, 12 Juli 2022.

SERANG, BANTEN RAYA – Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat ada 1.200 kasus sengketa tanah di Provinsi Banten. Daerah paling banyak terjadi sengketa tanah yaitu daerah Pantai Utara (Pantura), tepatnya Tangerang Raya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, sengketa tanah umumnya terjadi di daerah yang harga tanahnya sudah tinggi. Sebab mereka yang bersengketa akan mendapatkan keuntungan lebih dari sengketa tanah tersebut.

“Kalau harga tanah tinggi orang saling berebut, ada nilai tambah yang diperebutkan,” ujar Rudi usai Serial Seminar Edukasi dan Solusi Sengketa Tanah “Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Selasa, 12 Juli 2022.

Rudi mengatakan, dari banyaknya sengketa tanah di Banten itu pihaknya mengupayakan agar kedua belah pihak yang bersengketa menempuh jalan mediasi. Saking banyaknya yang melakukan media karena masalah tanah, hampir setiap hari ada mediasi dilakukan di kantor BPN Banten.

“Ada mediasi batas, mediasi kepemilikan, dan mediasi pengadaan tanah,” katanya.

Rudi menyatakan, bagi masyarakat yang bersengketa soal tanah, bisa mengajukan mediasi ke BPN Banten dan tidak ada biaya sama sekali selama mediasi. Akan ada fasilitasi oleh BPN Banten namun terbatas hanya 3 kali.

Dia mengingatkan, mediasi tidak hanya bisa dilakukan di BPN Banten. Mediasi bisa juga dilakukan, misalkan di kelurahan, desa, kecamatan, atau di tempat lain. Bahkan setelah ada putusan pengadilan mediasi masih dapat dilakukan.”Kalau bisa mencegah sebelum jadi sengketa,” ujarnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sunraizal mengatakan, di Indonesia, kasus sengketa tanah paling banyak terjadi di Labuan Bajo, di mana dalam 2 desa ada 247 kasus sengketa tanah. Banten sendiri juga ada banyak kasus sengketa tanah.

Dia mengatakan, sengketa tanah di mana harga tanah mulai tinggi, akan ada proyek pembangunan, biasanya akan ada sengketa tanah. Sebab ada keuntungan yang diharapkan dari kepemilikan tanah tersebut.

Meski demikian, dia mengingatkan masyarakat agar memilih penyelesaian sengketa tanah dilakukan dengan mediasi atau musyawarah tidak di pengadilan. Sebab penyelesaian sengketa tanah di pengadilan akan memakan biaya mahal, waktu lama, dan belum tentu yang benar akan menang dalam mempertahankan hak mereka.”Di pengadilan yang benar belum tentu menang sengketa tanah,” katanya.

Karena itu, dia juga meminta para akademisi, pengamat, atau ahli menyampaikan masukan kepada pemerintah. Salah satu masukan yang diharapkan adalah aturan agar permasalahan sengketa tanah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Sengketa tanah sendiri berdasarkan data tidak hanya melibatkan masyarakat biasa melainkan juga pegawai pemerintah bahkan aparat. (tohir)

Pos terkait