BANTENRAYA.CO.ID – Hewan liar jenis trenggiling yang ditangkap petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran atau BPBDPK Kabupaten Pandeglang diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Banten.
“Sudah kami serahkan ke BKSDA. Trenggiling yang kami serahkan untuk dilakukan penangkaran dan pemeriksaan oleh dokter sampai dinyatakan kondisi hewan sehat dan siap untuk dilepas liarkan ke habitatnya,” kata Sekretaris BPBDPK, Rahmat Zultika, Jumat 26 Mei 2023.
Setelah hewan trenggiling sudah dalam kondisi sehat, katanya, akan dilepaskan tim BKSDA di lokasi yang menjadi tempat tinggal trenggiling, yakni di kawasan pegunungan.
BACA JUGA : Bupati Pandeglang : Pengelolaan Laut Jadi Kewenangan Pemprov Banten
“Hewan trenggiling tersebut nantinya dilepaskan di kawasan konservasi cagar alam Gunung Tukung Gede yang berada di Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang,” ujarnya.
Satu ekor satwa liar jenis trenggiling dievakuasi petugas BPBDPK di kamar mandi sebuah Laboratorium SMKN 15 Pandeglang. Evakuasi berawal dari laporan pihak sekolah tentang temuan satu ekor trenggiling.
Penemuan hewan trenggiling karena lokasi sekolah berada di kawasan Gunung Karang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. ***