BANTENRAYA.CO.ID – Groundbreaking proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya ditargetkan dilakukan pada Desember 2026.
Untuk merealisasikan itu, Danantara dan empat pemerintah daerah (pemda) di Banten akan menggarap proyek tersebut secara keroyokan.
Rencana groundbreaking PSEL ini disampaikan Gubernur Banten Andra Soni usai mengikuti audiensi dan penyampaian perkembangan proyek PSEL Serang Raya, di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Senin (7 September 2026).
Sekadar diketahui, lokasi PSEL Serang Raya dipusatkan di TPAS Cilowong, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
BACA JUGA : Luvena Studio, Pelopor Sulam Alis Natural Korean Style
Audiensi ini dihadiri oleh Walikota Serang Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Walikota Cilegon Robinsar,
Direktur Utama PT Denera Fadli Rahman, Asisten Deputi (Asdep) Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kementerian Koordinasi (Kemenko) Pangan RI Roffi Alhanif dan Presiden Direktur (Presdir) PT Chandra West Energi Edi Riva’i sebagai perusahan konsorsium pelaksana proyek PSEL Serang Raya.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, perkembangan proyek PSEL Serang Raya terus dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pihak investor. Lokasi proyek telah ditetapkan di TPAS Cilowong, Kota Serang.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan proyek PSEL wilayah Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon yang insyaallah lokasinya telah ditetapkan di Cilowong. Target dari Danantara, target dari pemerintah ini bisa ground breaking di bulan Desember,” ujar Andra.
BACA JUGA : PMI Banten Kirim Nakes ke NTT Bantu Pengungsi
Ia menuturkan, sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam persiapan proyek, di antaranya ketersediaan air, lahan, pembebasan lahan, hingga pematangan lahan, kini telah mendapatkan solusi.
“Pertama isu-isu yang kita diskusikan tentang ketersediaan air dan sudah dapat solusinya.
Kemudian juga terkait dengan ketersediaan lahan dan pembebasan lahannya yang berdasarkan PKS yang kita tandatangani bersama menjadi tanggung jawab Kota Serang juga sudah ada solusinya,” ucap dia.
Andra menjelaskan, pembagian tanggung jawab pembangunan juga telah diatur dalam perjanjian kerja sama.
BACA JUGA : Pendapatan Daerah Merosot
Pembangunan fasilitas PSEL menjadi tanggung jawab Danantara, sementara penyediaan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Serang.
Adapun pematangan lahan menjadi tanggung jawab Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Pemerintah Provinsi Banten juga akan mendukung kebutuhan infrastruktur jalan menuju lokasi proyek.
“Semua kita koordinasikan agar target dari pemerintah untuk proyek PSEL ini berjalan dan kemudian bisa mengatasi permasalahan sampah, timbulan sampah yang ada di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang,” jelasnya.
Setelah ground breaking, kata Andra, proyek tersebut ditargetkan dapat beroperasi sekitar 20 bulan kemudian.
BACA JUGA : UKK BUMD Banten Digelar Besok, Hasil Seleksi Bakal Jadi Penentu Nasib
“Insyaallah di akhir tahun atau tepatnya Desember 2026 proyek PSEL Serang Raya bisa dilaksanakan ground breaking dan insyaallah 20 bulan kemudian itu akan bisa dilaksanakan atau operasional,” beber Andra.
Ia menyebutkan, kebutuhan sampah yang harus tersedia mencapai sekitar 1.100 ton per hari.
Menurut Andra, pasokan sampah akan dibagi dari masing-masing daerah, dengan Kabupaten Serang dan Kota Serang masing-masing berkewajiban menyediakan sekitar 400 ton sampah per hari.
“Yang dipastikan bahwa kita punya komitmen bahwa proyek ini harus bisa terlaksana dan insyaallah timbulan sampah kita cukup,” tandas dia.
BACA JUGA : PJJ Diperpanjang, Guru dan ASN Wajib ke Kantor
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, kewenangan Pemkot Serang menyiapkan lahan untuk PSEL di TPAS Cilowong. Progresnya, Pemkot Serang dalam waktu dekat akan menuntaskan proses pembayaran lahannya.
“Insya Allah bulan ini akan melakukan pembayaran terhadap tanah yang sesuai arahan dari Danantara,” ujar Budi.
Ia menegaskan, pembebasan lahan untuk pembangunan PSEL Serang Raya sudah dilakukan.
“Sudah insya Allah bulan ini akan dilakukan pembayaran sampai kita urus ke BPN lalu penyerahan surat-surat kepada Danantara. Luasnya kurang lebih 25-30 hektare,” tegas dia.
BACA JUGA : Proyek Yayasan di Padarincang Disetop
Ia meyakini pasokan air pun tidak akan kesulitan karena jaraknya tidak jauh dari lokasi PSEL Serang Raya.
“Pasokan air dari sungai kurang lebih jaraknya 3 kilometer di Lingkungan Cijeruk. Kalau dari Sindangheula tidak mungkin, karena Cilowong lebih tinggi dari Bendungan Sindangheula,” ucap dia.
Budi mengungkapkan, kewenangan Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon adalah mematangkan lahannya. “Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tanggung jawab terhadap pematangan lahannya,” ungkapnya.
Sementara Pemprov Banten, kata dia, melakukan pelebaran jalan sesuai arahan dari Danantara.
“Pak Gubernur bertanggung jawab terhadap pelebaran jalannya yang diarahkan oleh Danantara,” tutur Budi.
Karena persiapan harus sudah siap, masih kata Budi, groundbreaking proyek PSEL ditargetkan akhir tahun 2026. “Insya Allah Desember sudah groundbfeaking kalau itu semua sudah terakomodir,” tegas dia.
Masih di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Denera Fadli Rahman mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan implementasi proyek PSEL Serang Raya bersama pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Bagaimana kita bisa mempercepat implementasi dari PSEL di Serang Raya. Dan dibantu oleh Pak Gubernur langsung, bapak-bapak walikota dan ibu guru bupati,” ujar Fadli.
BACA JUGA : Dindik Kabupaten-Kota Beda Sikap
Ia menegaskan, pembangunan PSEL tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah, melainkan berasal dari investasi pihak investor yang telah ditunjuk.
“Anggarannya itu nanti semua dari investasi dari kami, dari pihak investor yang sudah ditunjuk. Jadi ini secara komersial tentunya akan ada kerja sama dengan PLN,” jelas dia. (harir)





