MK Bantah Hasil Putusan Pemilu Coblos Gambar Politik Bocor, Begini Katanya

2 ASN Pemkot Serang
Ilustrasi. Nasib 2 ASN pemkot Serang di ujung tanduk. (Pixabay/OpenRoadPR)

BANTENRAYA.CO.ID – Mahkamah Kontitusi atau MK membantah adanya informasi bocornya putusan soal sistem pemilu yang disampaikan Denny Indrayana.

Menurut MK, sampai sekarang belum ada putusan soal sistem pemilu menentukan terbuka atau tertutup dengan hanya mencoblos gambar partai.

Sebab, perkara soal sistem pemilu sendiri belum masuk tahap pembahasan di MK.

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wamenkumham Denny Indrayana membocorkan soal MK akan memutuskan sistem pemilu.

Dimana, menurut Denny Indrayana hal itu akan ditentukan menjadi sistem pemilu proporsional tertutup dengan hanya mencoblos gambar partai saja.

Ia mengklaim jika pemberi informasi tersebut bisa dipercaya tapi bukan salah satu hakim MK.

Sontak adanya cuitan Denny Indrayana pada Sabtu 27 Mei 2023 tersebut membuat geger jagad politik nasional.

Bahkan, sejumlah ketua umum partai juga bereaksi dengan adanya informasi tersebut.

Tidak hanya itu saja, Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sampai meradang dan meminta investigasi dan penyelidikan kepolisian jika klaim Denny Indrayana tersebut benar.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Senin 29 Mei 2023, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah cuitan Denny Indrayana soal akan adanya putusan yang bocor soal sistem pemilu.

Hal itu berdasarkan kondisi sebenarnya jika perkara uji materi belum memasuki tahap pembahasan.

“Dibahas saja belum,” terangnya.

Fajar menegaskan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023, para penggugat akan menyerahkan kesimpulan kepada hakim MK sampai batas akhir 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baru nantinya majelis hakim membahas dan mengambil putusan perkaranya.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Diketahui, perkara pengajuan perubahan sistem proporsional tertutup Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pengajuan perubahan pemilu proporsional tertutup tercantum dalam permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu.

Selanjutnya tertulis juga jika yang mengajukan yakni enam orang yang menjadi pemohon dalam pengajuan perubahan sistem proporsional tertutup, mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Sebelumnya, Dikutip dari Twitter Denny Indrayana @secara tagas menyampaikan hal tersebut jika sistem Pemilu akan memilih tanda partai saja.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” katanya.

Dalam putusannya nanti, ujar Denny, mayoritas hakim MK akan memilih proporsional tertutup sebanyak 6 hakim dan sisanya 3 hakim memutuskan dissenting.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tegasnya.

Hal yang paling membuat heboh lagi adalah, adanya Peninjauan Kembali (PK) dari Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang akan ditukar gulingkan dengan kasus korupsi.

“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat,  diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” cuitnya.

Jika hal tersebut terjadi, ucap Denny, maka besar kemungkinan hampir pasti pencapresan Anies Baswedan gaga.

“Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal,” terangnya.

Dalam cuitannya, Denny juga menegaskan jika informasi tersebut didapatkan dari orang yang punya kredibilitas. Namun, bukan dari internal Hakim MK.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” jelasnya. ***

Pos terkait