Buruh Tuntut Undang-Undang Omnibus law Dicabut

3 DEMO BURUHHH
Buruh Tuntut Undang-Undang Omnibus law Dicabut

SERANG, BANTEN RAYA – Ratusan buruh dari delapan aliansi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Serang. Mereka menuntut agar DPRD Kabupaten Serang merekomendasikan ke DPR RI untuk mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-undang Omnibus law.

“Adanya undang-undang nomor 11 tahun 2020 membuat prihatin nasib para buruh atau pegawai. Makanya hari ini (kemarin-red) kami menuntut DPRD Kabupaten Serang untuk membuat rekomendasi ke DPR RI,” ujar Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Danuwirya usai audiensi, Selasa (9/8).

Ia menjelaskan, undang-undang Omnibus law sangat merugikan para buruh salah satunya terkait dengan masa pensiun pekerja dan hilangnya dana pensiun yang cukup besar. “Tuntutan kami jelas cabut undang-undang omnibus law ini tertama terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku langsung menindaklanjuti tuntutan para buruh tersebut dengan langsung membuat rekomendasi yang akan dikirim ke DPR RI.

“Terus teman-teman juga minta perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan. Jika ketika ada hal-hal yang tidak lagi sesuai dengan kondisi dari regulasi yang ada atau ada perubahan regulasi di atasnya kita akan lakukan itu,” tuturnya. (tanjung/fikri)

Pos terkait