Trending

Jajakan Istri Via Medsos, Suami Didakwa TPPO

SERANG, BANTEN RAYA- Ahmad Rivai, warga Jakarta, didakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atas dugaan menjajakan istrinya berinisial EV kepada pria hidung belang melalui media sosial MeChat. Peristiwa itu terjadi di Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana mengatakan, kasus suami menjajakan istrinya itu bermula pada November 2021, terdakwa Ahmad Rivai membuat akun MiChat untuk menjajakan EV kepada pria hidung belang.

“Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira jam 16.30 Wib terdakwa mendapatkan pesan dari saksi MS melalui akun MiChat terdakwa, dan mengatakan bahwa saksi MS ingin melakukan Booking Order, dan obrolan tersebut berlanjut ke WhatsApp,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasmy dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (9/8/2022).

Youliana menambahkan, dalam komunikasi di WhatsApp, Ahmad Rivai melakukan negosiasi dengan pria hidung belang berinisial MS, untuk kesepakatan harga jasa seksual istrinya. “Lalu terdakwa melakukan negosiasi dengan saksi MS hingga sepakat dengan tarif sebesar Rp500 ribu,” tambahnya.

Youliana mengungkapkan, setelah sepakat MS kemudian mendatangi Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang untuk membayar jasa seksual sesuai dengan kesepakatan.

“Saksi MS masuk kedalam kamar, lalu bertemu dengan saksi EV. Kemudian saksi MS membayar tarif yang sudah ditentukan. Selanjutnya saksi EV mulai melayani jasa seksual,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button