Sampah Tangsel ke Cilowong Belum Ada Izin Pemprov

1 sampah
BELUM ADA IZIN: Alat berat meratakan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu (28/8/2022). Foto : Doni Kurniawan/Banten Raya

SERANG, BANTEN RAYA- Kerja sama Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang, ternyata belum memiliki izin dari Pemprov Banten. Perizinan belum diterbitkan lantaran pemprov belum menerima hasil kajian soal dampak dari pembuangan sampah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara umum pembuangan sampah lintas kabupaten/kota dalam provinsi harus memiliki izin dari pemprov. Untuk saat ini, pembuangan sampah dari Tangsel ke TPSA Cilowong belum mengantonginya. “Izinnya (dari pemprov) belum saya keluarin,” ujarnya, Minggu (28/8/2022).

Ia mengungkapkan alasan pihaknya belum menerbitkan izin atas kerja sama Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel itu lantaran belum menerima hasil kajiannya. Pemprov baru bisa mengeluarkan izin salah satu syaratnya adanya kajian terkait sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah yang digunakan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang juga melewati tol yang tentunya harus diperhitungkan terkait analisis dampak lalu lintas. Pemprov juga harus menerima laporan terkait teknologi yang digunakan di TPSA Cilowong.

“Kalau terjadi longsor siapa yang bertanggungjawab. Kalau saya izinkan, ada korban (longsor), siapa yang bertanggungjawab. Harus ada kajian. Lahannya memenuhi tidak,” katanya.

Wawan menegaskan, kondisi TPSA Cilowong sendiri perlu diperhatikan lebih lanjut. Sebab, fasilitas tersebut 10 tahun ke depan sudah tak memungkinkan lagi untuk menjadi sebuah TPSA. Di sisi lain, setiap kabupaten/kota juga seharusnya memiliki TPSA masing-masing.

“Berapa kapasitas di sana (Cilowong). Kalau mau ada pembebasan lahan ya mangga, silakan. Tapi kan harus ada kajian, secara ekosistemnya bagaimana, pencemarannya bagaimana,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten Rachmat Rogianto mengatakan, untuk pengelolaan sampah pihaknya sedang menyusun perencanaan pembangunan TPA Regional. Pertama-tama adalah menentukan lokasinya terlebih dahulu mengingat titik awal di Kabupaten Serang mendapat penolakan dari warga.

“Kita bikin DED (detail engineering design), kemudian kita bangun. Maka kita cari lagi lokasinya. Kita bikin FS-nya (feasibility study),” terangnya.

Ia mengaku, TPA regional bakal dibangun di ketiga wilayah kerja pembangunan (WKP) yang ada di Banten agar tak terpusat. Di Banten sendiri terbagi dalam tiga WKP yaitu Tangerang Raya, Serang-Cilegon, dan Lebak-Pandeglang. Setiap WKP memiliki satu TPA Regional dengan masing-masing seluas 100 hektare agar baunya tak menyebar ke warga.

“Masih dicari lokasi yang pas, karena kalau TPA itu banyak resistensi masyarakat. Harus pelan-pelan,” tuturnya. (dewa)

Pos terkait