4 Terdakwa Korupsi di BPRS-CM Didakwa Rugikan Negara Rp14,6 Miliar

1 SIDANG BPRS CM
PERSIDANGAN - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021 di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (31/8).

SERANG, BANTEN RAYA- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017 sampai 2021, didakwa rugikan negara Rp14,6 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon dalam sidang perdana dengan terdakwa Idar Sudarman selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum BPRS-CM, terdakwa Tenny Tania selaku Manager Marketing BPRS-CM, Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh selaku dua staf marketing atau Account Officer pada BPRS-CM, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (31/8/2022).

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, keempat terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan penyaluran dana, dalam bentuk fasilitas pembiayaan terhadap 32 nasabah, 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021.

Bacaan Lainnya

“Hal itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017, Surat Keputusan Direksi Nomor: 99/Oprs/BPRS/2015, Surat Keputusan Direksi Nomor 03/SOP/BPRS.CM/IV/2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 46/BPRS/III/2019. Pada pokoknya fasilitas pembiayaan harus disalurkan sesuai dengan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU dan keempat terdakwa.

Afriansyah menjelaskan dalam menjalankan usahanya, BPRS-CM mendapatkan penyertaan modal secara bertahap sejak berdiri dari Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp56,8 miliar, dan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Cilegon Karya Praja Sejahtera Rp100 juta.

“Sehingga total modal BPRS CM sampai dengan sekarang sebesar Rp56,9 miliar, dengan rincian modal BPRS CM diberi pendiri sebesar Rp56,6 miliar atau sebanyak 56.600.000 helai saham. Modal sumbangan Rp355 juta atau sebanyak 355.800 helai saham, serta modal bantuan barang dari Pemkot Cilegon sebesar Rp335 juta pada Januari 2003,” jelasnya.

Afriansyah menjelaskan terdakwa Mariatul Machfudoh selaku Marketing dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, secara melawan hukum tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya sebagai Marketing di PT. BPRS CM karena dalam proses penyaluran pembiayaan yang dilakukan olehnya.

“Terdakwa (Mariatul) telah turut serta mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara manipulatif dengan memalsukan permohonan pembiayaan dari nasabah-nasabah non pegawai, yang sebelumnya telah meminjam pembiayaan, maupun nasabah baru dengan meminta identitas keluarga pegawai PT BPRS CM maupun dari orang orang terdekat,” jelasnya.

Afriansyah mengungkapkan dalam proses analisa pembiayaan maupun persetujuan, Mariatul tidak melakukan proses analisa
pembiayaan secara benar terhadap 32, nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan, terdiri dari 29 nasabah non pegawai dengan total 51 kontrak pembiayaan dan 3 nasabah pegawai, dengan total 5 kontrak pembiayaan dengan proses permohonan pembiayaan tanpa dilakukan analisa.

“Melainkan hanya berdasarkan analisa pembiayaan sebelumnya atau copy paste) atas permintaan dan keterangan dari terdakwa Idar Sudama dan Tenny Tania, untuk diajukan kepada komite pembiayaan untuk diminta persetujuan,” ungkapnya.

Afriansyah menambahkan setelah mendapatkan persetujuan, terdakwa Mariatul membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan (SP3), dan kelengkapan administrasi lainnya.

“Akad pembiayaan oleh bagian legal admin tanpa dibacakan dan ditandatangani oleh nasabah. Selain itu terdakwa Mariatul
bersama-sama terdakwa Nina Noviana selaku Account oficer mencairkan dana, dan dana
tersebut diserahkan kepada terdakwa Tenny Tania bukan kepada nasabah,” tambahnya.

Afriansyah mengungkapkan terdakwa Mariatul turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM, melalui 32 nasabah jasa produk pembiayaan, dengan 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan bersama dengan ketiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara Rp14,6 miliar.

“Telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana audit perhitungan keuangan dari BPKP Provinsi Banten Nomor: SR-372/PW30/5/2022 tanggal 20 Juli 2022, atas perkara dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS Cilegon dari tahun 2017 hingga 2021 yaitu sebesar Rp.14.689.973.389,” ungkapnya.

Keempat terdakwa diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan terdakwa Tenny Tania selaku Manager Marketing BPRS-CM mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Cilegon. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *