Polda Terima Laporan Pembajakan Produk STB

1 KASUS PEMBAJAKAN
PELAPORAN: Pihak Video Dot Com melapor ke Mapolda Banten, Senin (12/9/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerima laporan kasus dugaan pembajakan dan pencatutan logo pada produk jenis Set Top Box (STB) oleh Video Dot Com, yang diduga telah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dari PT Vidio Dot Com. Laporan tersebut telah dicatat oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

“Benar, sudah diterima LP terkait kasus tindak pidana merek dan indikasi geografis dan atau dugaan tindak pidana hak cipta dan atau UU ITE,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Senin (12/9/2022).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, kuasa hukum Video Dot Com, Ignatius Patar Effendy Nainggolan mengatakan, pembajakan dan pencatutan logo merupakan pelanggaran berat, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.

“Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran
skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta. Namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek,” katanya.

Ignatius menjelaskan, terungkapnya aksi pembajakan tersebut, setelah tim Vidio menemukan produk STB yang diperjualbelikan secara online maupun offline pada 13 Juli 2022 lalu.

“Di dalam STB juga sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali ada izinnya. Si produsen bikin STB tanpa ada izin, tidak ada hak yang sah memakai logo maupun aplikasi,” jelasnya

Ignatius mengungkapkan dengan adanya aksi tersebut tentunya sangat merugikan kliennya sebagai pemilik merek dan konten yang sah. Kerugian materil sekira Rp200 miliar.

“Vidio sebagai pemilik merek terdaftar dan pemegang hak cipta tentunya mengalami kerugian materiil, karena penggunaan logo atau merek secara tanpa hak dan pendistribusian konten Vidio secara ilegal,” ungkapnya.

Ignasius menegaskan kasus pembajakan tersebut juga dapat saja dialami oleh para pelaku industri lainnya, baik produsen STB yang resmi maupun platform streaming lainnya.
“Langkah ini dilakukan jelas sebagai bentuk komitmen Vidio dalam melindungi merek dagang dan hak ekonomi dari berbagai konten-konten milik Vidio,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *