SERANG, BANTEN RAYA – Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kebutuhan petani dan nelayan di wilayah Kabupaten Pandeglang, dijual ke industri oleh oknum tak bertanggungjawab. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis bio solar bagi petani dan nelayan di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang itu terungkap pada Kamis (8/9) lalu.
“Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata,” katanya kepada awak media saat ekspose di Mapolda Banten, Selasa (13/9).
Sigit menjelaskan, dalam pengungkapan itu, kepolisian mengamankan ribuan liter bio solar, dan tiga orang tersangka yakni SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang; DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak; dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Adapun solar dengan harga Rp6.800 per liter kemudian dijual menjadi Rp8.000 per liter atau selisih Rp1.200 per liter.
“Barang bukti yang kami amankan, 1 truk colt diesel berplat nomor T 8067 DD, 1 unit Mitsubitshi Colt berplat nomor A 9858 K, 8 buah kempu berisikan 8.000 liter bio solar, 28 jeriken berisikan 840 liter bio solar, 70 jeriken kosong, dua unit mesin pompa dan lima drum plastik,” jelasnya.
Sigit menambahkan, untuk penangkapan pertama di Jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, penyidik mengamankan SL dan DJ yang tengah membawa ribuan liter bio solar menggunakan colt diesel berplat nomor T 8067 DD.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter bio solar,” tambahnya.
Sigit mengatakan, dari hasil pemeriksaan SL dan DJ, bio solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO). BBM tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial AT di wilayah Kabupaten Serang.
“Berdasarkan informasi tadi, kami melakukan pengembangan dan pada Jumat (9/9) sekira jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung,” katanya.
Sigit menegaskan, tersangka AP ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis bio solar sebanyak 70 jeriken dengan menggunakan 6 lembar kartu kuning, dan 6 lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
“Seharusnya BBM jenis bio solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur. Namun dijual ke industri, dan ini yang masih kita dalami,” tegasnya.
Sigit mengungkapkan, dari penangkapan AP ini, penyidik menemukan gudang penyimpanan BBM di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, dan ditemukan barang bukti ribuan liter bio solar serta puluhan jeriken berisi ratusan liter BBM.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini,” ungkapnya.
Sigit menegaskan ketiga tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.
“Untuk ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegasnya. (darjat)