BANTENRAYA.CO.ID – Sebuah video yang merekam kelakuan arogan seorang tukang parkir viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tukang parkir tersebut membandrol biaya parkir motor sebesar Rp10.000, jauh di atas tarif yang biasanya berlaku.
Insiden ini terekam oleh seorang pengguna TikTok dengan akun @rapapa_vid. Tukang parkir yang terlibat dalam kejadian tersebut berlokasi di seberang Senayan City, tepatnya di depan Fimily Mart.
Dalam video yang menjadi viral, terlihat seorang pengendara memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada tukang parkir tersebut sebagai pembayaran parkir motor.
Namun, tukang parkir tersebut menolak uang tersebut dan mengembalikannya kepada pengendara.
Bahkan, dengan sikap arogannya, tukang parkir tersebut menyuruh pengendara mencari tempat parkir lain.
Video tersebut menarik perhatian banyak netizen dan perekamnya merasa bahwa perilaku tukang parkir tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Dalam caption unggahan video tersebut, perekam menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mengatur tarif parkir yang seharusnya lebih rendah.
Kondisi ini mengundang keprihatinan publik, dan banyak netizen yang menuntut tindakan tegas terhadap tukang parkir yang arogan tersebut.
Mereka berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menegakkan aturan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, demi kenyamanan dan keamanan pengendara di wilayah tersebut.
Peristiwa ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku tukang parkir di berbagai tempat.
Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melindungi hak-hak pengendara agar tidak menjadi korban penipuan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut terhadap kasus ini.
Namun, diharapkan bahwa pemerintah dan instansi terkait akan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah ini dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan raya di Jakarta.***