Trending

Usai Kasus Penipuan Iphone Sebesar Rp35 M Kini Sikembar Masuk Daftar DPO, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

BANTENRAYA.CO.ID – Seperti diketahui tersangka kasus penipuan yang mencapai Rp35 M kini telah memasuki babak baru.

Nah babak baru tersebut ternyata memiliki usut panggilan ke pengadilan untuk si Kembar, namun panggilan ke pengadilan tak kunjung di datangi oleh sikembar.

Sehingga kasus  tersangka penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Kabar Baik! Kimia Farma Apotek Sediakan Info Loker untuk 2 Posisi Idaman, Pendaftaran Terbatas

Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, menurut keterangan yang beredar, jika Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga meminta warga yang mengetahui keberadaan kakak beradik itu segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Rihana dan Rihani diketahui terlibat kasus penipuan prapesan (pre order) gawai merek iPhone.

Aksi mereka, diketahui menyebabkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.

BACA JUGA : Diduga Drainase Buruk, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Tergenang

Namun untuk saat ini masih terus mencari keberadaan Rihana dan Rihani. Ia meminta warga yang mengetahui keberadaan kakak beradik itu agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Sudah (diterbitkan DPO). Masih kami selidiki keberadaannya,” kata ujarnya.

Disisi lain terdapat dugaan jika sikembar masuk daftar DPO lantaran telah kabur, bahkan sebagian besar orang menilai jika si kembar melarikan diri keluar negri.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button