Partisan Lima Parpol Sulit Ditemui

12 Partisan Lima Parpol Sulit Ditemui
VERFAK: Komisioner KPU Kota Cilegon Sehabudin (kiri) melakukan verfak terhadap salah satu anggota parpol, Senin (24/10).

CILEGON, BANTEN RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyurati 5 partai politik untuk mengumpulkan anggotanya atau partisan yang menjadi sampel verifikasi faktual (Verfak). Para partisan lima Parpol tersebut sulit ditemui petugas untuk verfak di tempat atau rumahnya.

Kepala Divisi Pencalonan KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli menyatakan, 5 partai tersebut yakni Partai Buruh, Perindo, Umat, Garuda dan PPB. Khusus untuk Partai Buruh, kata dia, sudah diagendakan dan sudah dilakukan verfak di kantornya.
“Ini juga dilakukan paralel (mengumpulkan anggota di kantor parpol) sembari petugas tetap melakukan verfak ke anggota parpol lainnya. Hal itu dilakukan karena sebelumnya saat verfak tidak bisa ditemui di tempat, sehingga metode kedua dilakukan dengan mengumpulkan di kantor parpol,” katanya kepada Banten Raya, Senin (24/10).

Eli menambahkan, dalam melakukan verifikasi keanggotaan Parpol pihaknya melakukan tiga metode, yakni menemui langsung di tempat atau rumahnya, dikumpulkan di kantor partai jika tidak bisa ditemui dan ditemukan alamatnya, dan melakukan video conference jika anggota tersebut juga tidak hadir saat dikumpulkan.

Bacaan Lainnya

“Ada 3 metode yang dilakukan, menemui langsung ke lokasi dan alamat, lalu mengumpulkan di kantor partai dan yang terakhir itu video conference. Artinya kami tidak buru-buru dalam menentukan TMS (tidak memenuhi syarat) jika tidak bisa temui di lokasi,” jelasnya.

Eli menyampaikan, ada 2.186 sampel anggota Parpol yang dilakukan Verfak terhadap 9 Parpol, dimana jumlah tersebut tersebar di 8 kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

“Kita mulai dari 16 Oktober, didahului verfak pengurus yang 9 partai, domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan selama 2 hari, lalu 18 sampai 4 November itu dilakukan verfak keanggotaan,” ujarnya.

Eli memastikan, jika tahapan verfak tersebut akan selesai sesuai tahapan, sehingga nantinya akan dikirimkan dokumen ke KPU RI.

“Nanti direkap di KPU RI, di sana yang memutuskan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, untuk verfak tersebut KPU Kota Cilegon saat ini harus benar-benar mendatangi keanggotaan di tempat atau rumah, termasuk saat mengumpulkan anggota juga harus dilakukan di kantor parpol. Hal sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sekarang ini aturannya tegas, jadi anggota harus ditemui di tempat atau rumah tidak bisa dijalan. Termasuk juga saat dikumpulkan harus di kantor secretariat. Artinya beda dengan dulu dimana yang terpenting bisa ditemui sekalipun di jalan, lalu Parpol bisa mengumpulkan anggotanya di tempat lain bukan hanya sekretariat,” pungkasnya. (Uri)

Pos terkait