SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani, setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan pantauan Banten Raya, Nikita Mirzani bersama penyidik kepolisian, dan rombongan tiba di kantor Kejari Serang pada Selasa (25/10) sekitar pukul 15.39 WIB. Dengan pengawalan dari kepolisian, Nikita langsung dibawa ke dalam kantor Kejari Serang.
Sebelum dilakukan penahanan, Kejari Serang melakukan pemeriksaan kesehatan, dengan memanggil tim medis dari Kota Serang. Pemeriksaan kesehatan tersebut sebagai syarat untuk penitipan tersangka ke Rumah Tanahan (Rutan) Klas IIB Serang.
Namun sebelum dibawa ke Rutan pada pukul 17.55 WIB, Nikita Mirzani mengamuk di ruang PTSP Kejari Serang. Nikita diduga enggan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas peristiwa itu, sejumlah petugas kejaksaan menghampiri Nikita yang ada di ruangan untuk menenangkannya.
Setelah hampir setengah jam lamanya, Nikita akhirnya mau dibawa ke Rutan Serang. Meski sudah disiapkan mobil tahanan, Nikita dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza berplat nomor A 1020 BZ.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Serta ancamannya di atas 5 tahun.
“Pertimbangan penahanan, alasan objektif pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (alasan subyektif). Ini alasan obyektifnya diatur dalam pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun,” katanya.
Freddy mengakui dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot, lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun setelah dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
“Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini, dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Tadi sempat ditolak kita persuasif juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, beralih ke kejaksaan kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Freddy menegaskan, Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. “Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” tegasnya.
Politikus Ferdinand Hutahaean berharap Nikita Mirzani tidak ditahan oleh Kejari Serang, karena dipastikan Nikita akan kooperatif, dan dirinya siap menjadi penjamin.
“Dia tidak akan kabur, harapan kita itu sebagai teman, kakak, sebagai abang. Kita minta kebijaksanaan kepada teman-teman JPU sekiranya dikabulkan Nikita gak usah di tahan. Saya jamin Nikita akan kooperatif dan saya akan menjadi penjamin dalam hal ini,” katanya.
Ferdinan menambahkan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan hanya sekedar kasus ITE. Namun diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi antaran Nikita dengan Dito Mahendra.
“Harapan kita itu, ini kan perkara head to head antara orang per orang. Biarkan saja berproses karena belum tentu juga kan terbukti. Saya kira Nikita kooperatif dalam persidangan, kecuali sudah terbukti dalam persidangan (ditahan),” tambahnya. (darjat)