Perkara Salah Sita Aset BLBI: Ahli Jelaskan Pihak Ketiga Tidak Bisa Diminta Membayar Utang Obligor BLBI

81d3b6e9 3ee9 4db0 8f86 84dd51a2bbe9
Saksi Ahli yang dihadirkan Grup Bogor Raya Dr. J. Djohansjah, S.H., M.H.

BANTENRAYA.CO.ID – Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN) telah digugat oleh PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Grup Bogor Raya) karena dianggap salah menentukan aset yang disita.

Alih-alih menyita aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya.

Gugatan terhadap PUPN yang terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Dr. J. Djohansjah, S.H., M.H.

“Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Hutang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Djohansjah yang juga Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia ini.

Ia pun menjelaskan bahwa perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan guna dapat mengualifikasikan seseorang sebagai Penjamin Hutang atau bukan.

“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang.”

Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Fransiskus Xaverius menyatakan bahwa keterangan ahli menegaskan bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.

“Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ucap Frans. ***

Pos terkait