Trending

Komisi IV DPRD Kota Serang Minta Izin Usaha Pengelolaan Limbah B3 Diperketat

BANTENRAYA.CO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Khoeri Mubarok meminta Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang memperketat dalam mengeluarkan izin usaha pengelolaan limbah B3.

Pengetatan izin usaha sejenis ini penting dilakukan agar kasus PT Raja Goedang Mas atau RGM yang mencemari lingkungan warga Kesuren dan Kemang Kidul tidak terulang kembali.

Sekadar diketahui, PT RGM berlokasi di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Lokasinya tidak jauh dari Lingkungan Kesuren dan Kemang Kidul.

“Dinas LH kedepan harus ketat dalam mengeluarkan izin bagi usaha sejenis,” ujar Khoeri Mubarok, kepada Bantenraya.co.id, Selasa 1 November 2022.

Menurut Khoeri Mubarok, Pemkot Serang mempunyai kewenangan untuk menutup PT RGM, karena terindikasi adanya korban meninggal dunia yang diakibatkan dari dampak polusi PT RGM.

“Kejadian kemarin saya rasa Pemkot Serang mempunyai kewenangan, karena terindikasi adanya korban meninggal yang diakibatkan dari dampak polisi PT. RGM,” jelas dia.

Khoeri Mubarok mengaku pihaknya sudah melakukan sidak ke PT RGM pada 8 September 2022 lalu.

Pada saat itu, Komisi IV DPRD Kota Serang merekomendasikan kepada DLH Kota Serang untuk menutup sementara, sambil mengevaluasi terkait produksi di pengelolaan limbah di Lingkungan Kemang Pusri.

“Jadi kalau hari ini terjadi masalah ini harus dievaluasi. Karena laporan ke kami per hari ini ada warga yang meninggal yang terindikasi, disebabkan oleh asap yang ditimbulkan oleh pengelolaan limbah B3. Kami berharap Pemerintah Kota Serang atau aparat penegak hukum untuk menutup tempat tersebut,” tegas Khoeri Mubarok.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button