Tersangka Mafia Tanah BPN Lebak Positif Covid

1 TERSANGKA MAFIA BPN
DITAHAN: Dokumen saat penahanan kedua tersangka kasus korupsi mafia tanah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp15 miliar di BPN Lebak

SERANG, BANTEN RAYA- Pemeriksaan terhadap Eko Hendro Priyatno (EHP), tersangka kasus korupsi mafia tanah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp15 miliar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, dihentikan sementara karena EHP positif Covid-19.
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (1/11/2022).

“Pada Senin (31/10) kemarin kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Eko Hendro Priyatno. Namun pemeriksaan dihentikan karena tersangka positif Covid-19. Kalau pemeriksaan udah, iya diperiksa. Tapi karena sakit gak bisa diterusin,” katanya kepada Banten Raya.

Ivan mengungkapkan akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Eko Hendro Priyatno, hingga menunggu kesehatannya membaik. “Kalau sudah negatif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp15 miliar. Keempat orang tersangka yaitu Ady Muchtadi (AM) eks Kepala BPN Kabupaten Lebak, DER honorer di BPN Lebak, dra Maria Sopiah alias Maria (MS), dan Eko Hendro Priyatno (EHP) pihak pemberi uang, untuk kepengurusan surat sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak.

Adapun peran keempat tersangka Ady Muchtadi merupakan kepala BPN Lebak tahun 2018-2021, DER selaku honorer pemilik dua rekening dengan nilai transaksi Rp15 miliar, sekaligus penyambung AM dengan MS dan EHP.

Tersangka Ady Muchtadi dan DER menerima sejumlah uang dari calo tanah Dra Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno kepada oknum ASN, dengan menggunakan dua rekening swasta, guna percepatan pengurusan tanah. dra Sopiah Maria pihak swasta pengurus tanah dan pemberi suap, sementara Eko Hendro Priyatno aktif bersama.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap Ady Muchtadi, dan DER. Sedangkan Maria dilakukan penahanan rumah, karena kondisi kesehatannya. (darjat)

Pos terkait