Menunggak Pajak, 24.086 SPPT di Kabupaten Serang Dinonaktifkan

3 NPWP DINONAKTIFKAN
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu melakukan pemutaakhiran data PBB di salah satu hotel di Kecamatan Anyer, belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini telah menonaktifkan 24.086 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Penonaktifkan SPPT tersebut dilakukan karena selama lima tahun berturut-turut wajib pajak tidak membayarkan pajaknya.

Selain itu, penonaktifan SPPT juga dalam rangka melakukan pemutaakhiran data wajib pajak dan mengurangi potensi yang tidak tertagih.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Cegah Trauma Berkepanjangan, Siswi SMK Korban Pelecehan Seksual di Kabupaten SerangPindah Sekolah

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu mengatakan, kebijakan penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutaakhiran data objek pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kalau kita menginventarisir satu per satu butuh waktu lama makanya kita lakukan kebijakan penonaktifan SPPT,” ujarnya, Senin 19 Juni 2023.

Ia berharap, dengan dilakukannya penonaktifan tersebut wajib pajak yang akan membayar tunggakan pajaknya harus mengaktifkan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Timpora Kabupaten Serang Temukan Tiga TKA Diduga Ilegal

“Jadi mau tidak mau dia harus melaporkan kondisi eksistingnya. jadi kita tidak perlu mengidentifikai NOP (nomor obyek pajak) satu per satu,” katanya.

Selain itu, dengan dinonaktifkannya SPPT yang menunggak selama lima tahun berturut-turut tersebut maka tidak menjadi potensi yang sia-sia karena tidak terpungut.

“Sebelumnya pelayanan aktifasi masih dilakukan secara offline, datang ke loket pelayanan baru diproses baik perorangan maupun kolektif,” tuturnya.

BACA JUGA: Ditolak Warga, Sekmat Padarincang Ditarik ke BKPSDM Kabupaten Serang

Sedangkan untuk saat ini, lanjut Pandu, aktivasi SPPT dapat dilakukan melalui nomor whatshapp 08111-9951-777 sehingga wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan bisa melakukan aktifasi secara online.

“Wajib pajak juga bisa mengecek tunggakannya dan bisa langsung bayar PBBnya. Kalau sudah dibayar tunggakannya dia bisa mendapatkan SPPT tahun berjalan. Yang kita non aktifkan dari tahun 2022 sampai 2023 ini sudah 24.086 SPPT. Mayoritas yang kita non aktifkan buku 1, 2, dan buku 3,” ungkapnya.***

Pos terkait