Sekda Pemkab Serang Ingatkan Kades Tidak Boleh Kuasai Keuangan Desa

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang mengingatkan agar para Kepala Desa (Kades) tidak menguasai sendiri pengelolaan keuangan desa baik itu anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD).

Peringatan itu disampaikan agar tidak ada lagi penyalahgunaan keuangan desa seperti yang dilakukan kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Serang.

Related Articles

“Para kepala desa yang saat ini mengelola ADD dan DD mesti hati-hati karena pada akhirnya anggaran yang dikelola itu harus dipertanggung jawabkan. Pertanggung jawaban ini meliputi unsur administrasi dan unsur output,” ujar Sekda Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Eks Kades Lontar di Tahan

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tata kelola keuangan pemerintah desa harus menjalankan sistem serta mengikuti aturan yang bersifat dinamis.

“Di sana ada bendahara dan sekretaris, itu harus difungsikan. Jadi jangan dikuasai oleh kepala desa karena itu nanti buruk akibatnya dalam pertanggung jawabannya,” katanya.

Entus mengingatkan, semua kepala desa di Kabupaten Serang harus memberi pelajaran dari kasus yang dialami Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal Erpin Kuswati dan mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa Alkani yang tersandung kasus korupsi dana desa.

BACA JUGA: Tilap Dana Desa Rp499 Juta, Kades Perempuan di Desa Katulisan Tersangka Korupsi

“Kita berharap tidak ada lagi desa-desa yang menggunakan dana desa yang dikelolanya itu tidak sesuai aturan. Kalau ada kesulitan di dalam pengelolaan, mereka harus koordinasi dan konsultasi dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan dengan Inspektorat,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button