BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti melakukan sosialisasi pencegahan korupsi dan meminta kepada Kelompok Masyarakat atau Pokmas maupun Lurah di Kecamatan Pulomerak berhati-hati dalam melaksanakan program Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga atau Salira.
Kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon tersebut jangan sampai berujung pada kasus hukum khususnya tindak pidana korupsi.
Program Salira merupakan program yang dicestuskan Pemkot Cilegon di era Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Pada Program Salira, setiap Rukun Warga atau RW di Kota Cilegon mendapat guyuran dana Rp 100 juta.
BACA JUGA:Polwan Cantik Ini Imbau Pengguna Sepeda Listrik Tak ke Jalan Protokol Kota Cilegon, Lihat Bahayanya
Pelaksana Program Salira merupakan Pokmas dari masing-masing kelurahan.
Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, Program Salira menggunakan uang negara dan berpotensi terjadi permasalahan hukum.
Kejari Cilegon hadir dalam rangka pencegahan, khususnya melalui pendampingan.
“Saat ini ada stigma kalau orang datang ke Kejaksaan itu ada permasalahan hukum, padahal kita sebagai tempat konsultasi, itu yang belum mereka paham,” kata Diana ditemui usai Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Aula Kecamatan Pulomerak, Kamis, 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Pendaftar SMP Negeri 12 Cilegon Membludak, Gedungnya Baru Dibangun Era Walikota Helldy Agustian
Dikatakan Diana, pihaknya meminta kepada Pokmas maupun Lurah untuk tidak takut kepada Kejaksaan, Kejari Cilegon juga siap mendampingi dalam pelaksanaan Program Salira.
“Kalau pendampingan tidak terbuka, ada salah, kemudian mereka (yang minta pendampingan) mereka tutupi, itu kita kan jadi tameng kan,” pintanya.
“Sudah ada contoh, ada yang meminta pendampingan juga kita periksa, kalau mereka tidak terbuka berarti kami jadi tameng. Ketika ada salah kita review, dia (yang meminta pendampingan) tidak memberitahu kesalahan, artinya hajar aja,” kata Mantan Kajari Pesawaran.
Diana menambahkan, ketika ada Organisasi Perangkat Daerah atau OPD takut melaksanakan kegiatan, juga bisa menghambat pembangunan.
BACA JUGA:20 UMKM di Cilegon Terima Bantuan Peralatan Usaha, Totalnya Ratusan Juta Rupiah
Saat ini, sudah ada Kecamatan Citangkil yang meminta pendampingan.
“Jangan takut minta pendampingan, tapi jangan juga kita dijadikan tameng,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Diana, Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Kecamatan Pulomerak merupakan yang pertama kali di tingkat kecamatan.
Nantinya, Ia akan keliling ke 8 kecamatan di Kota Cilegon.
BACA JUGA:Arus Mudik Idul Adha 2023 di Pelabuhan Merak Bakal Naik 10 Persen
“Jangan takut minta pendampingan ke kita,” pintanya.
Di tempat yang sama, Kepala Inspketorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, pendampingan terhadap OPD termasuk kecamatan, sebenarnya sudah dilakukan Inspektorat Kkota Cilegon.
Akan tetapi, terkadang ada ketakutan ketika meminta pendampingan ke Kejari Cilegon.
“Hari ini kita ubah stigma takut ke Kejaksaan, nanti bisa pendampingan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Setelah melakukan road show ke Kecamatan Pulomerak, kata Mahmudin, ada beberapa kasus yang disampaikan Lurah atau Pokmas di Kecamatan Pulomerak.
BACA JUGA:BPRSCM Butuh Penyertaan Modal Rp 5 Miliar, Banggar Desak Segera Setor Dividen
“Seperti ada yang akan dibangun Program Salira, tapi bukan di tanah milik Pemkot Cilegon, nah itu jangan dibangun. Kalau ada hibah harus dicatatkan, jadi sekarang Lurah dan Pokmas sudah tahu,” kata Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cilegon ini.***