SERANG, BANTEN RAYA- Tiga anak geng motor yang masih kategori anak di bawah umur, berinisial IR (16), AD (14) dan RE (15) terancam 5 tahun penjara. Ketiganya didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP oleh JPU Kejari Serang, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/11/2022).
Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan terhadap anggota geng motor lain di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu (23/10/2022) lalu.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Heri mengatakan, dalam dakwaan JPU disebutkan jika ketiganya merupakan anggota geng motor Original Jawilan, terlibat bentrok dengan geng motor Keyep Kirai di Pertigaan Cigodeg.
“Didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP (ancaman pidana paling lama 5 tahun),” kata Heri kepada Banten Raya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (16/11/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ali Murdiat dan JPU Kejari Serang Fitriah, disebutkan jika bentrokan antara kedua geng motor itu bermula saat ketiga terdakwa dengan geng motor Original Jawilan nongkrong di warung kopi, mendengar anggotanya terlibat keributan dengan kelompok Pamarayan.
“Mereka kemudian mengambil senjata tajam yang disembunyikan di semak-semak dekat SMP Fajar Pamarayan. Setelah mengambil senjata tajam mereka kembali ke warung kopi,” jelasnya.
Heri menambahkan, ketiga terdakwa bersama anggota geng motor Original Jawilan kemudian mendatangi tempat anggota geng motor Keyep Kirai di Pertigaan Cigodeg.
“Setibanya di sana, mereka langsung bentrok dengan geng motor Keyep Kirai,” tambahnya.
Heri menegaskan, ketiga terdakwa IR, AD dan RE melakukan pembacokan terhadap Sehan Rivaldi anggota geng motor Keyep Kirai. Adapun peran ketiganya yaitu IR berperan membawa golok sisir, AD berperan membawa sajam jenis corbek, dan RE sebagi joki motor. “Korban Rehan mengalami luka robek di dahi, kepala dan tangan,” tegasnya.
Selain pembacaan dakwaan, Heri mengungkapkan jika sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. “Minggu depan sudah tuntutan, karena ini pidana anak jadi dipercepat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus geng motor itu Kepolisian Resort (Polres) Serang menetapkan enam anggota geng motor Original Jawilan menjadi tersangka. Adapun keenam tersangka yaitu FA alias Babeh (19), MF (17), SR (20), AG (14), RA (15) dan IR (16). Polisi juga menetapkan tiga orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO),yaitu DI, DA, dan UD warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dalam kasus itu, Muhamad Firgi Fahlevi (17) warga asal Desa Mekar baru, Kecamatan Petir, meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya, Rehan, mengalami luka serius. (darjat)