BANTENRAYA.CO.ID – Viral kasus inses atau hubungan persetubuhan sedarah antara ayah dan anak kandungnya di Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Paska viralnya kasus inses antara ibu dan anak di Bukittinggi, Sumatera Barat, kini terdengar lagi kabar kasus yang serupa di Banyumas Jawa Tengah.
Fakta penemuan empat kerangka bayi yang ditemukan di lahan RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari penemuan sejumlah kerangka bayi di kebun kosong yang diakui milik wanita berinisial E (25).
BACA JUGA: Segini Jumlah Perekrutan CPNS dan PPPK 2023 Untuk Ijazah SMA Sederajat, Cek Formasi Kamu
Sebanyak tujuh bayi hasil hubungan inses atau sedarah dengan anaknya itu dihabisi nyawanya dan dikubur di lahan bekas kolam ikan.
Terkuak fakta bahwa mayat bayi-bayi yang dikubur di kebun kosong itu merupakan hasil hubungan terlarang antara wanita E dengan ayah kandungnya sendiri, Rudi (57).
Satreskrim Polresta Banyumas segera mentapkan tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57) yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23 Juni 2023),” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto.
Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Rudi Sudah Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2013
Rudi ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah kecamatan Banyumas pada Minggu, 25 Juni 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah membunuh bayi hasil inses atau hubungan sedarah dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak 2013.
“Pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP), yang artinya ada tujuh kerangka yang ada di TKP,” kata Agus Supriadi.
Rudi yang kesehariannya adalah dukun pengobatan tradisional itu mengakui kalau empat kerangka yang sudah ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni 2023 itu adalah bayi yang dibunuhnya.
Ia juga mengatakan, tujuh kerangka bayi itu merupakan anak dari inses atau hubungan sedarah antara R dan E yang telah dibunuh sejak tahun 2013 sampai 2021.
Dalam pengakuannya, R juga menyebutkan bahwa bayi-bayi yang baru lahir tersebut telah dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikubur di lahan bekas kolam dekat sungai tersebut.
Rudi mengaku sudah memerkosa anak kandungnya E (25) sejak tahun 2013.
“Rudi mengaku melakukan hubungan dengan anaknya ini sejak tahun 2013, jadi bisa dikatakan inses,” kata Agus Supriadi.
BACA JUGA: Dukung Pandeglang Cerdas, Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan Hampir Rp 100 Juta
Dia (Rudi) memiliki tiga istri, namun istri yang sah hanyalah istri pertama, sedangkan istri kedua dan ketiga merupakan istri siri.
“Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah cerai, istri pertama dinikahi secara resmi sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri,” ucap Agus Supriadi.
Kepada pihak kepolisian, Rudi juga mengatakan E adalah anak kandung dari istri yang ketiga.
“Saksi korban E merupakan anak kandung pertama dari istri yang ketiga,” ucapnya.
BACA JUGA: 6 Tempat Makanan Halal di Singapura yang Paling Enak dan Wajib Dikunjungi, Disini Lokasinya!
Perkosaan Dilakukan di Gubug
Agus juga mengatakan bahwa hubungan terlarang yang dilakukan Rudi dan E dilakukan di gubug tempat mereka tinggal.
Lokasi itu tidak jauh dari ditemukannya kerangka bayi yang dikubur di kebun kosong itu.
Korban pernah tinggal hanya berdua bersama ayahnya dan sempat dicurigai oleh warga sekitar ada hubunga terlarang keduanya sehingga mereka pergi dari lokasi tersebut.
“Dilakukan di rumah disekitar TKP karena memang pada saat 2013 yang bersangkutan dengan anaknya tinggal bersama di gubuk yang tidak jauh dari lokasi tersebut,” kata Agus.
Agus juga mengatakan bahwa ibu kandung E sudah mengetahui perbuatan bejat tersangka kepada anaknya.
Akan tetapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam suaminya itu.
“Ibunya juga mengetahui, sehingga ibunya dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak karena memang diancam oleh pelaku untuk diam dan tidak melapor, apabila melapor akan dibunuh,” ucapnya.
Menurutnya, ibu dari E tidak bisa berbuat banyak ketika mengetahui perbuatan suaminya itu, karena diancam akan dibunuh.
Saat ini pihak kepolisian R sebagai tersangka atas kasus tersebut.***





