BANTENRAYA.CO.ID – Penilaian pelayanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Ombudsman RI mengalami penurunan cukup tajam pada 2025.
Di tahun 2024 lalu, skor pelayanan publik Pemprov Banten berhasil meraih nilai 94,01. Sementara, skor yang diperoleh Pemprov Banten di tahun 2025, turun menjadi 79,53.
Meskipun masih mendapatkan opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi, penurunan 14,48 poin tersebut menjadi sinyal bahwa masih ada sejumlah layanan publik yang perlu mendapat perhatian serius, terutama layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Salah satu perwakilan Pimpinan Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan jika hasil penilaian tahun 2025 menunjukkan masih terdapat berbagai aspek yang perlu dievaluasi dan diperbaiki oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA : Anggota Brimob Dikapak Debt Collector
Menurutnya, keluhan masyarakat paling banyak ditemukan pada layanan rumah sakit dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Persoalan yang kerap muncul adalah lamanya waktu pelayanan sehingga masyarakat harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan layanan.
“Yang masih perlu dievaluasi pelayanan publik terutama yang langsung menyentuh masyarakat terus ditingkatkan misalkan rumah sakit,
keluhan di rumah sakit dan di samsat misalnya orang sudah beberapa jam di situ masih tidak kelar,” kata Fikri saat ditemui usai penyerahan opini pelayanan publik di Gedung Negara Banten, Rabu (3 Juni 2026).
BACA JUGA : Tak Ada Uang Lembur Saat Tanggal Merah Indomaret Kompak Tutup
Selain persoalan waktu pelayanan, Ombudsman juga menyoroti implementasi digitalisasi yang dinilai belum sepenuhnya mampu memangkas birokrasi.
Fikri menjelaskan, tujuan utama digitalisasi adalah mempercepat pelayanan dan menyederhanakan proses administrasi.
Namun dalam praktiknya, kata dia, masih ditemukan layanan yang hanya mengubah proses manual menjadi berbasis komputer tanpa mengurangi tahapan yang harus dilalui masyarakat.
“Digitalisasi itu seharusnya untuk memperpendek birokrasi dan membuat pelayanan yang awalnya harus nulis pakai kertas jadinya dia cepat.
BACA JUGA : Vila Marina Anyer Dilengkapi Mini Playground
Tapi ada yang karakter petugasnya, bentuk digitalisasi adalah bukan mengefisienkan bentuk pekerjaan, memperpendek pekerjaan, tapi malah sekadar memindahkan dari tulisan manual ke komputer,” ujarnya.
Menurut Fikri, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Banten, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia.
Oleh karena itu, Ombudsman terus mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk memangkas prosedur yang tidak perlu dan mempercepat waktu pelayanan.
Ia menyebutkan sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan masih menjadi fokus utama pengawasan Ombudsman. Di penilaian tahun 2026, ucap Fikri, sektor pekerjaan umum mengenai infrastruktur juga akan menjadi bagian dari penilaian.
BACA JUGA : Vila Marina Anyer Resort Cocok Buat Penghobi Mancing
“Dalam pemeriksaan kira-kira di empat sektor itu pelayanan jangan dibuat lama, jangan buat waktunya panjang, dipendekin, dipercepat kira-kira gitu.
Pendidikan, sosial, rumah sakit, nah kita tambah sekarang PU ke depan,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengakui hasil penilaian tahun ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Andra mengungkapkan, tren penilaian pelayanan publik Pemprov Banten sebenarnya sempat menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA : Vila Marina Anyer Dilengkapi Mini Playground
Pada 2022, nilai yang diperoleh berada di angka 67,18 dengan kategori kualitas sedang. Setahun kemudian meningkat menjadi 91,16 dan kembali naik menjadi 94,01 pada 2024.
Penilaian tersebut dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah yang menjadi lokus pemeriksaan Ombudsman, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta RSUD Banten.
Meski skor tahun ini mengalami penurunan, Andra menegaskan kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari angka maupun penghargaan yang diterima pemerintah daerah. Menurut dia, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Namun demikian kami menyadari bahwa pelayanan publik yang diukur tidak hanya dinilai dari penghargaan tetapi terutama manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata Andra.
BACA JUGA : Sensus Ekonomi Sentuh Usaha Online
Ia menambahkan, capaian opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi tetap menjadi hal yang patut disyukuri.
Namun hasil tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus segera dibenahi oleh seluruh perangkat daerah.
“Capaian ini patut disyukuri sekaligus pengingat bahwa masih ada ruang perbaikan yang harus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Andra. (raffi)





