Pembunuh Istri dan Anak Divonis 8 Tahun Penjara

1 PEMBUNUH ISTRI DAN ANAK
SIDANG VONIS: Suasana usai persidangan usai pembacaan vonis pembunuhan istri dan anak di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (1/12/22).

SERANG, BANTEN RAYA- Supriyadi (44) warga Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena terbukti telah membunuh istri dan anaknya pada 8 April 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika Supriyadi telah terbukti bersalah telah membunuh anak dan istrinya, sesuai dengan dakwaan JPU yaitu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa dan JPU Kejari Serang Slamet dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (1/12/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Supriyadi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulanginya. Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan JPU, terdakwa Supriyadi mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.

Diketahui, usai menghabisi istri dan anaknya yaitu Tumijem (43) dan Dion (9), terdakwa Supriyadi berusaha mengakhiri hidupnya dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku yang juga suami dan ayah korban, berusaha mengakhiri hidup dengan cara menyayat lengan kiri dengan pisau. Atas peristiwa itu, Supriyadi sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Peristiwa pembunuhan istri dan anak oleh suaminya itu, terjadi sekitar pukul 01.30 telah menggegerkan warga Kampung Baru, Desa Sentul. Sebelum mengetahui Tumijem dan Dion tewas, masyarakat dikejutkan dengan teriakan minta tolong Ilham (15), anak pertama Supriyadi dan Tumijem.

Ilham berteriak minta tolong kepada warga karena ibu dan adiknya telah dianiaya oleh bapak nya. Warga yang mendengar teriakan itu langsung keluar rumah dan menolong Ilham yang terlihat ketakutan.

Setelah warga berkumpul, kemudian mendatangi rumah Ilham, warga melihat tubuh ibu dan anak ini bersimbah darah tergeletak di lantai kamar tidur. Warga juga melihat Supriyadi juga dalam kondisi sekarat setelah mencoba bunuh diri menggunakan pisau dapur. (darjat)

Pos terkait